BEKASI, KOMPAS.com - D (43), ayah korban pemerkosaan dengan tersangka AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial IHT, mengaku pernah mendapatkan intimidasi dan ancaman.
Intimidasi dan ancaman itu, menurut dia, terjadi setelah kasus ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 12 April 2021.
"Sebagai korban, kalau intimidasi, dari awal saya juga sudah terima. Intimidasi, ancaman-ancaman, terakhir kurang lebih sekitar tanggal 17 April 2021," kata D kepada wartawan, Rabu (20/5/2021).
"Saat itu saya menghadirkan saksi dan memang di tengah malam ada motor datang, ketuk-ketuk pintu sehabis saya membawa saksi ke Polres Metro Bekasi Kota, 17 April 2021," jelasnya.
Baca juga: Lambatnya Polisi Usut Pemerkosaan dan Perdagangan Remaja yang Menjerat Anak Anggota DPRD Bekasi
Tak hanya itu, D mengaku bahwa intimidasi juga datang menghampiri putrinya yang notabene korban, melalui chat-chat dari akun-akun media sosial yang berlainan.
"Kesatu, pernah ada kata-kata kasar. Kedua, sudah jelas ancaman," ujarnya.
"Itu nanti akan kita buka di saat yang tepat di depan mata aparat hukum. Semua bukti kita simpan semua," lanjut D.
D mengaku tak terkejut kaburnya pelaku. Sejak awal, ia sudah menyampaikan bahwa pelaku bakal kabur jika tidak segera ditangkap.
"Saya, dari awal laporan (12 April 2021), sudah memberikan informasi ada indikasi dia melarikan diri," ungkap D.
"Kalau pelaku melarikan diri, ya, itu hak dia. Yang jelas, saya bicara hukum adalah hukum," ia menambahkan.
D mendesak polisi menjalankan tugasnya secara independen untuk mengusut kasus yang menimpa anaknya.
Apalagi, selain diperkosa, korban juga diduga dipaksa jadi PSK dan disekap oleh AT yang memegang kendali bisnis prostitusi itu.
Polisi mengklaim telah dua kali memanggil AT untuk diperiksa, namun mangkir. AT belum dijemput paksa hingga sekarang.
"Saya menuntut kepolisian menjalankan tugasnya secara independen tanpa di bawah tekanan dan netral untuk membuktikan di mata hukum," kata D.
Kuasa hukum IHT, Bambang Sunaryo, sebelumnya mengklaim bahwa keluarga juga tidak tahu-menahu keberadaan AT sejak Januari.
"Nggak mengetahui, nggak ada kontak, lost contact. Kalau mengetahui pun akan diserahkan ke polisi oleh pihak keluarga," kata Bambang, Kamis.
Polres Metro Bekasi akhirnya menetapkan AT sebagai tersangka, Rabu (19/5/2021), setelah dikritik banyak pihak.
Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi.
"Sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka pada hari ini," ujar Aloysius.
Aloysius menambahkan, AT saat ini berstatus buron karena keberadaannya tidak diketahui. Pihak penyidik, dijelaskan Aloysius, telah memanggil AT dua kali untuk dimintai keterangan perihal tudingan dua kasus tersebut.
Akan tetapi, AT mangkir dari dua panggilan pihak kepolisian itu.
Polisi lantas mendatangi rumah AT untuk menjemput paksa. Akan tetapi, orangtua pelaku menyatakan anaknya sudah melarikan diri.
"Sekarang anggota melakukan pencarian karena anggota dua kali melakukan pemanggilan, yang bersangkutan tidak datang," ujar Aloysius.
AT, selain dituduh mencabuli korban, juga diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang/anak di bawah umur.
Indikasi perdagangan anak di bawah umur untuk prostitusi berawal saat korban diajak bekerja oleh AT.
Namun, pekerjaan yang ditawarkan korban tidak pernah ada. AT mengatakan kepada korban bahwa pekerjaan itu sudah diisi orang lain.
Korban juga dijual ke pria hidung belang melalui akun media sosial MiChat yang dioperasikan oleh AT dengan menggunakan foto korban.
Selama itu, korban diminta melayani pria hidung belang yang ditarifkan oleh AT sebesar Rp 400.000.
Korban disekap di kamar kos, dipaksa melayani tamu lima kali sehari dan tarif tadi dipegang oleh AT.
Korban sampai menderita penyakit kelamin akibat eksploitasi ini, sehingga harus menjalani operasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.