JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan, Rizieq Shihab mengaku melakukan tes PCR bersama tim Mer-C di Rumah Sakit Ummi Bogor karena Satgas Covid-19 Kota Bogor tidak datang sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Hal itu disampaikan Rizieq saat pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini.
"Mereka (Satgas Covid-19 Kota Bogor) tidak datang sesuai jadwal yang telah ditetapkan," kata Rizieq.
Baca juga: Rizieq Shihab: Kasus Saya Bukan Kasus Hukum, tetapi Dendam Politik
Pada 27 November 2020, Satgas Covid-19 Kota Bogor tiba-tiba meminta Rizieq untuk melakukan tes PCR ulang dan memaksa mengambil rekam medis dirinya.
Menurut Rizieq, rekam medis pasien seharusnya sudah dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kota Bogor.
"Selain itu Satgas Covid-19 tidak berhak melakukan Test PCR, yang berhak adalah Dinas Kesehatan bukan Satgas Covid-19, apalagi melakukan Test PCR ulang kepada orang yang baru ditest PCR," ucap Rizieq.
Dia pun merasa janggal dengan sikap Pemkot Bogor yang menuduh dirinya menghalangi-halangi Satgas Covid-19 dalam melaksanakan tugas.
"Padahal sudah ada kesepakatan antara Wali Kota Bogor dengan RS Ummi untuk menunggu hasil test PCR saya, tapi hanya beberapa jam dari kesepakatan tersebut, tiba-tiba Wali Kota Bogor berubah pikiran," kata Rizieq.
Oleh karena itu, dia menganggap kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjeratnya merupakan bagian dari operasi intelijen.
"Maka patut diduga ini merupakan bagian dari operasi intelijen hitam yang terus mengejar dan mengganggu saya selama ini," ucap Rizieq.
Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara selama dua tahun.
Jaksa meyakini Rizieq telah melakukan penghasutan terkait pelanggaran protokol kesehatan, karena dengan sengaja mengajak orang datang ke acara tersebut.
Sementara dalam kasus kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.000.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Rizieq melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.
Baca juga: Membela Diri di Persidangan, Rizieq Shihab Menangis
Jaksa mengatakan, sesuai Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Sementara itu, menurut jaksa, Rizieq tetap berkukuh menyelenggarakan kegiatan di pondok pesantren di Megamendung pada 13 November 2020 dan secara sengaja memberitahukan kedatangannya kepada publik.
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.