Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB Jakarta 2021: Syarat Usia Masuk Sekolah Mulai dari TK hingga SMA

Kompas.com - 20/05/2021, 14:23 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta tahun ajaran 2021/2022 akan segera digelar.

Salah satu persyaratan untuk masuk sekolah di DKI Jakarta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB, adalah usia calon peserta didik.

Hal ini diatur dalam Pasal 4 Pergub Nomor 32 Tahun 2021. Calon peserta didik baru (CPBD) pada satuan pendidikan harus memenuhi persyaratan usia yang ditentukan.

Adapun rincian usia tersebut adalah sebagai berikut:

Baca juga: Tahun Ini Calon Siswa Non-DKI Tidak Bisa Lagi Bersekolah di Sekolah Negeri Jakarta

CPBD jenjang SPAUD

1. berusia dua hingga enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis;
2. berusia tiga sampai empat tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Kelompok Bermain;
3. paling rendah berusia 4 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok A di Taman Kanak-Kanak;
4. paling rendah berusia 5 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok B di Taman Kanak-Kanak;
5. usia sebagaimana dimaksud pada angka 1-4 dibuktikan dengan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan
6. tercatat dalam Kartu Keluarga

Baca juga: Jadwal PPDB Jakarta 2021 Jalur Prestasi Tingkat SMP, SMA, dan SMK

CPBD jenjang SD

1. berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
2. usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan
akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak
yang berwenang; dan
3. tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1
(satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

Baca juga: Jadwal PPDB Jakarta 2021 Jalur Zonasi Tingkat SD, SMP, dan SMA

CPDB jenjang SMP

1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli
tahun berjalan;
2. telah menyelesaikan Kelas 6 SD atau bentuk lain yang
sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang
menyatakan kelulusan,
3. usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan
akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak
yang berwenang; dan
4. tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1
(satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

Baca juga: Jadwal PPDB Jakarta 2021 Jalur Afirmasi Tingkat SD, SMP, dan SMA

CPDB jenjang SMA

1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1
Juli tahun berjalan;
2. telah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang
sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang
menyatakan kelulusan;
3. usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan
akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak
yang berwenang; dan
4. tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1
(satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

Baca juga: Jadwal PPDB Jakarta 2021 Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru Tingkat SD, SMP, dan SMA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Megapolitan
Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Megapolitan
Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Megapolitan
Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com