Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Komplotan Pencuri dan Pemerkosa Anak di Bekasi Sudah 5 Kali Mencuri

Kompas.com - 20/05/2021, 15:06 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebutkan, komplotan pencuri berinisial RTS (26), RP (28), dan AH (35), yang salah satunya memerkosa anak perempuan berusia 15 tahun, sudah lima kali beraksi.

Mereka melakukan aksinya di berbagai tempat. Terakhir para pelaku melakukan aksinya di kawasan Bintara, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (15/5/2021).

"Sudah lima kali melakukan pencurian, tetapi baru kali ini yang tertangkap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (20/4/2021).

Baca juga: Kabur ke Bogor, Pelaku Pencurian dan Pemerkosa Anak di Bekasi Ditangkap

Yusri mengatakan, para tersangka tidak melakukan pemerkosaan saat beraksi sebelumnya.

Di keempat lokasi sebelumnya, para tersangka hanya mencuri barang-barang seperti air conditioner (AC) atau besi-besi bekas di rumah yang ditinggal pemiliknya.

"Lima kali ini bukan semua disertai dengan pemerkosaan. Yang disertai dengan pemerkosaan untuk kasus yang ini saja," kata Yusri.

Hingga kini, polisi masih mendalami keterangan tersangka guna mengembangkan empat aksi pencurian yang diakui kepada penyidik dalam pemeriksaan.

"Ini masih terus kami akan dalami lagi, karena baru malam tadi (ditangkap). Apakah berkembang ke tempat lain masih kami dalami," ucap Yusri.

Baca juga: Modus Aktor Utama Pencuri di Bekasi, 30 Menit di Dalam Rumah Sebelum Perkosa Anak 15 Tahun

Sebelumnya, polisi menangkap semua pelaku pencurian dan pemerkosaan terhadap anak perempuan tersebut.

ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksi pencurian yang berujung pada pemerkosaan itu.

AH meminjamkan kendaraan kepada RTS dan RP sekaligus penadah hasil pencuriannya.

Sementara itu, RP menunggu di luar rumah korban saat RTS beraksi dengan memanjat pagar dan masuk melalui salah satu ventilasi rumah yang rusak.

"Sempat setengah jam melihat korban ini sedang bermain ponsel di ruang keluarga sehingga timbul niat jahat dari si pelaku untuk melakukan pemerkosaan," kata Yusri.

Baca juga: Polisi Akhirnya Tetapkan Anak Anggota DPRD Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan

Setelah memerkosa korban, RTS kemudian mengambil ponsel yang sebelumnya digunakan korban di ruang tamu.

RTS juga mengambil satu ponsel lain yang terletak di bawah meja televisi sebelum akhirnya melarikan diri.

"Sempat mengambil satu ponsel lagi yang ditemukan di bawah televisi di rumah tersebut. Dari situ kemudian yang bersangkutan melarikan diri," kata Yusri.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com