Pihak Rizieq, Aziz melanjutkan, menghormati kewenangan daripada majelis hakim.
"Itu memang kewenangan dari bagian majelis hakim dan pertimbangan mereka. Kami sangat menghormati segala hal terkait persidangan ini," urainya.
Adapun agenda persidangan hari ini adalah pembacaan pleidoi atau nota keberatan dari terdakwa Rizieq terhadap tuntutan jaksa.
Dalam pleidoi sebanyak 59 halaman, Rizieq meminta majelis hakim PN Jaktim membebaskannya di kasus kerumunan megamendung.
"Karenanya, kami memohon karena Allah SWT demi tegaknya keadilan agar Majelis Hakim yang mulia memutuskan untuk terdakwa dengan vonis bebas murni," ujar Rizieq.
"Dibebaskan dari segala tuntutan, dilepaskan dari penjara tanpa syarat, dikembalikan nama baik, martabat, dan kehormatan. Terima kasih," imbuhnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rizieq dengan hukuman penjara selama 10 bulan di kasus kerumunan Megamendung.
JPU juga menuntut kurungan penjara selama 2 tahun terhadap Rizieq untuk kasus kerumunan di Petamburan.
Rizieq juga dituntut berupa pencabutan haknya memperoleh jabatan di segala organisasi selama 2 tahun.
(Reporter: Nirmala Maulana Achmad / Editor: Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.