Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Syal Palestina di Persidangan, Rizieq Shihab Ditegur Hakim

Kompas.com - 20/05/2021, 15:55 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Suparman Nyompa, menegur terdakwa Rizieq Shihab sebelum sidang lanjutan kasus kerumunan dengan agenda pembacaan pleidoi, Kamis (20/5/2021).

Suparman menegur Rizieq yang masuk ke ruang sidang dengan mengenakan atribut syal bendera Palestina.

Baca juga: Rizieq Shihab Pakai Syal Palestina di Persidangan, Kuasa Hukum Akui Itu Spontan

Syal itu memperlihatkan bendera Palestina di dada sebelah kiri, dan ada bendera Indonesia di dada sebelah kanan.

"Sebelum sidang dibuka, saya lihat atribut Palestina kalau tidak salah," ujar Suparman.

Ketua hakim mengatakan, meskipun bersimpati dengan situasi yang tengah terjadi di Palestina, ia meminta Rizieq untuk menghormati dan menjaga marwah persidangan.

"Karena kita ini menjaga marwah persidangan, kebetulan ini kan lagi ramai berita-beritanya. Kita termasuk simpati dengan peristiwa di sana," kata Suparman.

"Tetapi karena ini adalah persidangan di negara kita, Republik Indonesia ini, kita bersihkan dulu masalah itu dari persidangan," imbuhnya.

Suparman lantas meminta Rizieq mengganti syal yang ia kenakan.

Baca juga: Rizieq Shihab: Jika Saya Lakukan Kejahatan Prokes, maka Presiden Jokowi Juga

"Jangan dibawa (atribut Palestina) masuk ke dalam. Mungkin bisa diganti. Nanti di luar persidangan boleh dipakai," ucapnya.

Mendapat teguran tersebut, Rizieq tidak membantah hakim. Ia lantas bangkit dari kursinya, berjalan ke arah tim kuasa hukumnya di sisi kanan ruang sidang utama.

Rizieq pun melepas syal beratribut Palestina itu dan menyerahkan ke tim kuasa hukumnya.

Setelah melihat Rizieq melepas syal itu, Suparman pun membuka persidangan hari ini, dimulai dengan nomor perkara 226 yaitu kasus kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Sementara itu, pengacara Rizieq, Aziz Yanuar, menjelaskan, syal Palestina yang dikenakan kliennya itu adalah aksi spontan.

"Iya (spontan). Mungkin beliau ada kali ya, memiliki, sehingga itu dipakai aja, seperti itu," sebut Aziz.

Terkait ketua hakim PN Jaktim yang meminta atribut itu tidak dipakai di ruang sidang, Aziz mengatakan bahwa pihaknya tidak keberatan.

Baca juga: Rizieq Minta Maaf ke Hakim dalam Sidang Pembacaan Pleidoi

Pihak Rizieq, Aziz melanjutkan, menghormati kewenangan daripada majelis hakim.

"Itu memang kewenangan dari bagian majelis hakim dan pertimbangan mereka. Kami sangat menghormati segala hal terkait persidangan ini," urainya.

Adapun agenda persidangan hari ini adalah pembacaan pleidoi atau nota keberatan dari terdakwa Rizieq terhadap tuntutan jaksa.

Dalam pleidoi sebanyak 59 halaman, Rizieq meminta majelis hakim PN Jaktim membebaskannya di kasus kerumunan megamendung.

"Karenanya, kami memohon karena Allah SWT demi tegaknya keadilan agar Majelis Hakim yang mulia memutuskan untuk terdakwa dengan vonis bebas murni," ujar Rizieq.

"Dibebaskan dari segala tuntutan, dilepaskan dari penjara tanpa syarat, dikembalikan nama baik, martabat, dan kehormatan. Terima kasih," imbuhnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rizieq dengan hukuman penjara selama 10 bulan di kasus kerumunan Megamendung.

JPU juga menuntut kurungan penjara selama 2 tahun terhadap Rizieq untuk kasus kerumunan di Petamburan.

Rizieq juga dituntut berupa pencabutan haknya memperoleh jabatan di segala organisasi selama 2 tahun.

(Reporter: Nirmala Maulana Achmad / Editor: Jessi Carina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com