Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motif Pencuri yang Perkosa Anak di Bekasi, Lampiaskan Nafsu karena Sudah Lama Bercerai

Kompas.com - 20/05/2021, 16:18 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memaparkan motif RTS (26), aktor utama dari tiga pelaku pencurian yang berujung pemerkosaan terhadap anak perempuan di salah satu rumah di kawasan Bintara, Kota Bekasi, Sabtu (15/5/2021).

RTS dalam melakukan aksinya dibantu oleh dua rekannya, RP dan AH. AH berperan sebagai pemberi pinjaman motor sekaligus penadah, sedangkan RP menunggu RTS di luar rumah.

Berdasarkan pemeriksaan, RTS mengaku melakukan aksi bejat tersebut karena hawa nafsu yang muncul setelah lama bercerai dengan sang istri.

"Itu motifnya karena (pelaku) sempat melihat korban bermain ponsel di ruang keluarga. Kemudian timbul niat, karena bersangkutan pernah berkeluarga, kemudian bercerai," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Modus Aktor Utama Pencuri di Bekasi, 30 Menit di Dalam Rumah Sebelum Perkosa Anak 15 Tahun

Sebelum melakukan pemerkosaan, RTS juga melakukan penyekapan terhadap korban disertai ancaman pembunuhan jika melakukan perlawanan atau berteriak.

"Pertama yang dilakukan adalah penyekapan kepada korban agar tidak berteriak, kemudian melampiaskan nafsunya," kata Yusri.

Yusri sebelumnya menjelaskan, modus RTS melakukan aksinya dengan cara melompat pagar rumah korban masuk melalui salah satu ventilasi.

Di dalam RTS melihat korban sedang asik bermain ponsel di ruang tamu hingga muncul niat jahat selain melakukan pencurian.

"Sempat setengah jam melihat korban ini sedang bermain ponsel di ruang keluarga. Sehingga timbul niat jahat dari pada si pelaku untuk melakukan pemerkosaan," kata Yusri.

Baca juga: Polisi Sebut Komplotan Pencuri dan Pemerkosa Anak di Bekasi Sudah 5 Kali Mencuri

RTS kemudian mengambil ponsel yang sebelumnya digunakan korban di ruang tamu. Dia juga sempat mengambil satu ponsel lain yang terletak di bawah meja televisi.

"Sempat mengambil satu ponsel lagi yang ditemukan di bawah televisi di rumah tersebut. Dari situ kemudian yang bersangkutan melarikan diri," kata Yusri.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com