JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Rizieq Shihab mengaku bahwa Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah dan rumahnya sempat diintai menggunakan drone oleh anggota Badan Intelijen Negara (BIN).
Hal itu disampaikan Rizieq saat membacakan pledoi atas tuntutan jaksa terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Kabupaten Bogor, yang menjeratnya.
Awalnya, Rizieq menceritakan bahwa dirinya tidak bisa memenuhi panggilan pertama Polda Metro Jaya pada 1 Desember 2020 karena masih isolasi mandiri.
Saat itu, Rizieq dipanggil sebagai saksi kasus kerumunan di Petamburan.
Baca juga: Membela Diri di Persidangan, Rizieq Shihab Menangis
Keesokan harinya, 2 Desember 2020, Rizieq mengikuti dialog webinar bersama puluhan tokoh nasional.
Dalam dialog itu, Rizieq memohon maaf sekian kali atas kerumunan yang terjadi di Petamburan dan Megamendung.
"Dan juga mengumumkan kembali secara nasional bahwa seluruh jadwal safari dakwah saya keliling Indonesia dibatalkan agar tidak terulang terjadinya kerumunan," kata Rizieq di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Kemudian, pada 3 Desember 2020, Rizieq bingung dirinya dan Front Pembela Islam (FPI) mendapat ancaman dari Kapolri yang saat itu masih dijabat Jenderal Idham Azis.
"Lalu esoknya hari, Jumat, tanggal 4 Desember 2020, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran juga ancam sikat saya dan FPI. Pada hari yang sama, tiga anggota BIN atau Badan Intelijen Negara yang sedang melakukan penyusupan dan pengintaian di Pesantren Markaz Syariah Megamendung, Bogor, dengan menggunakan drone tertangkap oleh petugas pos penjagaan pesantren," ucap Rizieq.
Baca juga: Sindir Pangdam Jaya, Rizieq: Mungkin Tak Punya Nyali, Kelasnya Setingkat Perangi Baliho Saja
Setelah diperiksa secara baik-baik, kata Rizieq, diketahui melalui kartu identitas bahwa yang mengintai adalah anggota BIN. Setelah itu, para anggota tersebut dilepas secara terhormat.
Tidak sampai di situ, pada 5 Desember 2020, Rizieq mengaku bahwa rumahnya di Sentul, Bogor, juga diintai menggunakan drone.
"Saya dan keluarga beserta penjaga rumah Sentul melihat ada drone mondar-mandir di sekitar rumah tinggal kami. Dan ada laporan dari penjaga rumah bahwa di depan perumahan Mutiara Sentul ada beberapa mobil asing yang mencurigakan selalu stand by selama 24 jam untuk memperhatikan siapa saja yang keluar dari kompleks perumahan," kata Rizieq.
Dalam kasus kerumunan di Petamburan, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara selama dua tahun.
Jaksa meyakini Rizieq telah melakukan penghasutan terkait pelanggaran protokol kesehatan karena dengan sengaja mengajak orang datang ke acara tersebut.
Baca juga: Rizieq Shihab: Kasus Saya Bukan Kasus Hukum, tetapi Dendam Politik
Sementara itu, dalam kasus kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50 juta.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Rizieq melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.
Jaksa mengatakan, sesuai Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018, tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Sementara itu, menurut jaksa, Rizieq tetap berkukuh menyelenggarakan kegiatan di pondok pesantren di Megamendung pada 13 November 2020 dan secara sengaja memberitahukan kedatangannya kepada publik.
Baca juga: Drama Sidang Rizieq Shihab, dari Walk-Out hingga Menangis Saat Membaca Pleidoi
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.
"Yaitu (dicabut haknya) menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun," kata jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.