Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 20/05/2021, 17:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokkan John Refra alias John Kei divonis 15 tahun penjara oleh Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (20/5/2021).

Hakim menyatakan, John terbukti membujuk melakukan pembunuhan berencana terhadap anak buah Nus Kei, yakni Yustus Corwing alias Erwin.

"Menyatakan John Refra Kei alias John Kei terbukti secara sah dan meyakinkan membujuk melakukan pembunuhan berencana, membujuk secara terang-terangan dan bersama melakukan kekerasan kepada orang yang mengakibatkan luka berat," ungkap Hakim Ketua, Yulisar, di persidangan, Kamis.

Baca juga: John Kei Divonis 15 Tahun Penjara

Yulisar mengungkap, John terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berancana dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Namun, hakim menyatakan, John tak terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Pasal tersebut awalnya dituntut jaksa kepada John, lantaran anak buah John membawa sejumlah senjata tajam saat melakukan pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya Erwin.

Namun, hakim menyatakan, jaksa telah gagal membuktikan kaitan senjata tajam tersebut kepada John.

Vonis yang dijatuhkan hakim pada John lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut John 18 tahun penjara.

Baca juga: Pengacara John Kei Divonis 15 Tahun Penjara

Selasa lalu John mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Ia mengaku tak bersalah dan berharap dibebaskan dari seluruh tuntutan yang dikenakan padanya.

"Saya masih berhak mendapat kebenaran dan keadilan. Saya tidak bersalah akan tuduhan pidana yang diberikan kepada saya. Saya masih ada harapan pada keadilan, saya masih ada harapan bagi Majelis Hakim, wakil Tuhan penjunjung tinggi keadilan," kata John saat itu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Polda Metro Aktifkan Satgas Anti-Mafia Umrah Buntut Penipuan Travel Naila

Polda Metro Aktifkan Satgas Anti-Mafia Umrah Buntut Penipuan Travel Naila

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Ditusuk Temannya di Cilodong Depok

Seorang Pria Tewas Ditusuk Temannya di Cilodong Depok

Megapolitan
Rumah Mewahnya di Duren Sawit Sudah Dirobohkan, Jidin Baru Sadar Beli dari Pengembang Nakal

Rumah Mewahnya di Duren Sawit Sudah Dirobohkan, Jidin Baru Sadar Beli dari Pengembang Nakal

Megapolitan
Intip 'Surga' Tas KW di Mangga Dua yang Katanya Tempat Belanja Istri Sekda Riau

Intip "Surga" Tas KW di Mangga Dua yang Katanya Tempat Belanja Istri Sekda Riau

Megapolitan
Edarkan Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer, Pria di Tangerang Diringkus

Edarkan Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer, Pria di Tangerang Diringkus

Megapolitan
Nekat Mangkal Saat Ramadhan, Sejumlah PSK dan Waria di Cakung Diamankan Petugas Gabungan

Nekat Mangkal Saat Ramadhan, Sejumlah PSK dan Waria di Cakung Diamankan Petugas Gabungan

Megapolitan
Sebagai Marbut, Topik Tak Hanya Bersihkan Masjid, tapi Juga Siap Kumandangkan Azan 5 Waktu

Sebagai Marbut, Topik Tak Hanya Bersihkan Masjid, tapi Juga Siap Kumandangkan Azan 5 Waktu

Megapolitan
Ridwan Kamil Usul Impor Barang Tekstil Murah juga Dilarang karena Bisa Ganggu UMKM

Ridwan Kamil Usul Impor Barang Tekstil Murah juga Dilarang karena Bisa Ganggu UMKM

Megapolitan
Modus Penipuan Travel Naila, Calon Jemaah Diimingi 'Cashback' hingga Umrah Gratis jika Ajak 9 Teman

Modus Penipuan Travel Naila, Calon Jemaah Diimingi "Cashback" hingga Umrah Gratis jika Ajak 9 Teman

Megapolitan
Duduk Perkara Ruko di Pluit Diduga Serobot Bahu Jalan dan Bangun Dua Lantai di Atas Saluran Air

Duduk Perkara Ruko di Pluit Diduga Serobot Bahu Jalan dan Bangun Dua Lantai di Atas Saluran Air

Megapolitan
Cerita Eman Marbut Masjid Polres Jakbar, Pagi Bersih-bersih, Siang Dagang Pentol

Cerita Eman Marbut Masjid Polres Jakbar, Pagi Bersih-bersih, Siang Dagang Pentol

Megapolitan
Pemprov DKI Upayakan Kestabilan Harga dan Stok Pangan Saat Ramadhan dan Idul Fitri

Pemprov DKI Upayakan Kestabilan Harga dan Stok Pangan Saat Ramadhan dan Idul Fitri

Megapolitan
Warga: Penggusuran Rumah di Taman Duren Sawit Seperti Dipaksakan, Harus Dicari Dalangnya!

Warga: Penggusuran Rumah di Taman Duren Sawit Seperti Dipaksakan, Harus Dicari Dalangnya!

Megapolitan
Honor Marbut Rp 1,5 Juta, Eman: Sebenarnya Enggak Cukup

Honor Marbut Rp 1,5 Juta, Eman: Sebenarnya Enggak Cukup

Megapolitan
Tak Malu Jadi Marbut meski Lulusan Sarjana Hukum, Topik: Kuncinya Ikhlas, Berkah Hidup di Masjid

Tak Malu Jadi Marbut meski Lulusan Sarjana Hukum, Topik: Kuncinya Ikhlas, Berkah Hidup di Masjid

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke