Namun, pledoi ini ditolak hakim.
Pada sidang hari ini, hakim juga telah membacakan putusan untuk pengacara John Kei, yakni Daniel Far-Far. Daniel juga divonis 15 tahun penjara.
Baca juga: Bacakan Nota Pembelaan, John Kei: Saya Sudah Bertobat, Saya Bukan John Kei yang Dulu
Lima orang anak buah John Kei, yakni Bukon Koko Hukubun, Yeremias Farfarhukubun, Bony Haswerus, Semuel Rahanbinan dan Henra Yanto Notonubun, juga telah divonis.
Bukon Koko divonis 14 tahun penjara.
Sementara itu, Yeremias, Bony Haswerus, Henra Yanto Notonubun, dan Semuel Rahanbinan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
Daniel dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP dan 170 KUHP.
Sementara lima anak buah John terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Tahun 1951.
Baca juga: John Kei Membela Diri: Mengaku Sudah Bertobat hingga Merasa Dizalimi
John Kei beberapa kali ditangkap dan ditahan, antara lain tahun 2004 karena diduga terlibat dalam pembunuhan Basri Sangaji dan tahun 2012 dalam kasus pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung (45), direktur Sanex Stell Mandiri.
Dalam kasus pembunuhan Ayung, John divonis penjara 12 tahun. Dia lalu mendapat pembebasan bersyaratan tahun 2019.
Namun, dia ditangkap lagi tahun 2020 dalam kasus pemunuhan Yustus Corwing alias Erwin dan perusakan rumah kerabatnya sendiri, Nus Kei.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.