JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga tersangka pelaku pencurian dan pemerkosaan anak perempuan yang terjadi di sebuah rumah di Bintara, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (15/5/2021). Tiga tersangka itu adalah RTS (26), RP (28), dan AH (35).
Para tersangka sebelumnya mencuri air conditioner (AC) dan besi di sejumlah rumah kosong atau yang penghuninya sedang pergi. Hasil penjualan barang curian itu digunakan para tersangka untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
"Setiap pencurian yang dilakukan para tersangka, mereka gunakan untuk bersenang-senang, (membeli) narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (20/4/2021).
Menurut Yusri, ketiga tersangka sudah menjalani tes urine dan hasilnya positif menggunakan amfetamin dan metafetamin.
"Seluruh tersangka ini positif dengan amfetamin dan metafetamin. Jadi dia gunakan (hasil pencurian) untuk beli sabu-sabu," kata Yusri.
Polisi sebelumnya menjelaskan, pada kasus terbaru itu tersangka berinisial TRS melompati pagar rumah korban lalu masuk melalui sebuah ventilasi. Saat itu, RST dibantu dua rekannya, RP dan AH. AH meminjamkan motor sekaligus pedadah, sementara RP menunggu RST di luar rumah.
Saat beraksi itu, RTS melihat korban sedang bermain ponsel di ruang tamu. Dia lalu memperkosanya.
"Sempat setengah jam melihat korban ini sedang bermain ponsel di ruang keluarga. Sehingga timbul niat jahat dari si pelaku untuk melakukan pemerkosaan," kata Yusri.
RTS mengambil ponsel yang sebelumnya digunakan korban. Dia juga sempat mengambil satu ponsel lain yang terletak di meja televisi.
Baca juga: 2 Tersangka Kasus Pencurian dan Pemerkosaan Anak di Bekasi Positif Narkoba
Polisi menyebutkan, para pelaku sudah lima kali mencuri di berbagai rumah. Mereka mencuri barang-barang seperti air conditioner (AC) dan besi-besi bekas.
"Lima kali ini bukan semua disertai dengan pemerkosaan. Yang disertai dengan pemerkosaan untuk kasus yang ini saja," kata Yusri.
Mereka disangkakan dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.