JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kuasa hukum John Refra alias John Kei menitikkan air mata dan berpelukan satu sama lain setelah hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada klien mereka.
John Kei, terdakwa kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan, divonis 15 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021).
"Yang pasti kami sangat prihatin," kata ketua tim kuasa hukum John, Anton Sudanto, saat ditemui usai sidang.
Baca juga: John Kei Divonis 15 Tahun Penjara
Anton mengatakan, John Kei telah berubah.
"Kami, bukan karena kami kuasa hukum mereka (John cs), tapi kami benar-benar tahu mereka sudah berubah, terutama Bung John, ya," ujar dia.
Anton menyatakan akan menanyakan upaya hukum selanjutnya yang akan mereka ambil kepada John Kei.
"Kami sedih, kami tidak tahu apa yang lain yang harus dibicarakan, upaya hukum apa selanjutnya kami belum tahu, masih akan ditanya lagi," ucap Anton.
Baca juga: Divonis 15 Tahun, John Kei Terbukti Membujuk Lakukan Pembunuhan Berencana
Namun, Anton menyatakan, sangat mungkin pihaknya melakukan banding atas keputusan hakim.
"Sangat mungkin (naik banding)," kata Anton.
Dalam sidang putusan hari ini, John Kei divonis 15 tahun penjara karena terbukti membujuk untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap anak buah Nus Kei, yakni Yustus Corwing alias Erwin.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.