Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

John Kei Divonis 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Sedih, Prihatin, Kami Tahu Dia Sudah Berubah

Kompas.com - 20/05/2021, 18:36 WIB
Sonya Teresa Debora,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kuasa hukum John Refra alias John Kei menitikkan air mata dan berpelukan satu sama lain setelah hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada klien mereka.

John Kei, terdakwa kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan, divonis 15 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021).

"Yang pasti kami sangat prihatin," kata ketua tim kuasa hukum John, Anton Sudanto, saat ditemui usai sidang.

Baca juga: John Kei Divonis 15 Tahun Penjara

Anton mengatakan, John Kei telah berubah.

"Kami, bukan karena kami kuasa hukum mereka (John cs), tapi kami benar-benar tahu mereka sudah berubah, terutama Bung John, ya," ujar dia.

Anton menyatakan akan menanyakan upaya hukum selanjutnya yang akan mereka ambil kepada John Kei.

"Kami sedih, kami tidak tahu apa yang lain yang harus dibicarakan, upaya hukum apa selanjutnya kami belum tahu, masih akan ditanya lagi," ucap Anton.

Baca juga: Divonis 15 Tahun, John Kei Terbukti Membujuk Lakukan Pembunuhan Berencana

Namun, Anton menyatakan, sangat mungkin pihaknya melakukan banding atas keputusan hakim.

"Sangat mungkin (naik banding)," kata Anton.

Dalam sidang putusan hari ini, John Kei divonis 15 tahun penjara karena terbukti membujuk untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap anak buah Nus Kei, yakni Yustus Corwing alias Erwin.

"Menyatakan John Refra Kei alias John Kei terbukti secara sah dan meyakinkan membujuk melakukan pembunuhan berencana, membujuk secara terang-terangan dan bersama melakukan kekerasan kepada orang yang mengakibatkan luka berat," ungkap Hakim Ketua Yulisar dalam persidangan.

Baca juga: Divonis 15 Tahun Penjara, John Kei Tersenyum lalu Lambaikan Tangan

Ketika vonis dibacakan, John tampak tenang dan tersenyum.

Usai vonis dibacakan, John menyatakan akan pikir-pikir dahulu, apakah akan banding atau menerima vonis tersebut.

"Pikir-pikir dulu, Yang Mulia," kata John yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Polda Metro Jaya.

Selepas sidang, Anton mengungkapkan alasan John tersenyum saat mendengar vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com