JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kuasa hukum John Refra alias John Kei menitikkan air mata dan berpelukan satu sama lain setelah hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada klien mereka.
John Kei, terdakwa kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan, divonis 15 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021).
"Yang pasti kami sangat prihatin," kata ketua tim kuasa hukum John, Anton Sudanto, saat ditemui usai sidang.
Baca juga: John Kei Divonis 15 Tahun Penjara
Anton mengatakan, John Kei telah berubah.
"Kami, bukan karena kami kuasa hukum mereka (John cs), tapi kami benar-benar tahu mereka sudah berubah, terutama Bung John, ya," ujar dia.
Anton menyatakan akan menanyakan upaya hukum selanjutnya yang akan mereka ambil kepada John Kei.
"Kami sedih, kami tidak tahu apa yang lain yang harus dibicarakan, upaya hukum apa selanjutnya kami belum tahu, masih akan ditanya lagi," ucap Anton.
Baca juga: Divonis 15 Tahun, John Kei Terbukti Membujuk Lakukan Pembunuhan Berencana
Namun, Anton menyatakan, sangat mungkin pihaknya melakukan banding atas keputusan hakim.
"Sangat mungkin (naik banding)," kata Anton.
Dalam sidang putusan hari ini, John Kei divonis 15 tahun penjara karena terbukti membujuk untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap anak buah Nus Kei, yakni Yustus Corwing alias Erwin.
"Menyatakan John Refra Kei alias John Kei terbukti secara sah dan meyakinkan membujuk melakukan pembunuhan berencana, membujuk secara terang-terangan dan bersama melakukan kekerasan kepada orang yang mengakibatkan luka berat," ungkap Hakim Ketua Yulisar dalam persidangan.
Baca juga: Divonis 15 Tahun Penjara, John Kei Tersenyum lalu Lambaikan Tangan
Ketika vonis dibacakan, John tampak tenang dan tersenyum.
Usai vonis dibacakan, John menyatakan akan pikir-pikir dahulu, apakah akan banding atau menerima vonis tersebut.
"Pikir-pikir dulu, Yang Mulia," kata John yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Polda Metro Jaya.
Selepas sidang, Anton mengungkapkan alasan John tersenyum saat mendengar vonis yang dijatuhkan kepadanya.
"Dari awal John, sesuai dengan imannya, dia yakin bebas, sampai sekarang dia masih yakin," kata Anton.
Baca juga: John Kei Tertawa Saat Divonis, Kuasa Hukum: Karena Yakin Akan Bebas...
Diketahui, vonis yang dijatuhkan pada John lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut John Kei 18 tahun penjara.
Selasa lalu, John mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Ia mengaku tak bersalah dan berharap dibebaskan dari seluruh tuntutan.
"Saya masih berhak mendapat kebenaran dan keadilan. Saya tidak bersalah akan tuduhan pidana yang diberikan kepada saya. Saya masih ada harapan pada keadilan, saya masih ada harapan bagi Majelis Hakim, wakil Tuhan penjunjung tinggi keadilan," kata John saat itu.
Namun, pledoi ini ditolak hakim.
Baca juga: Hakim: Tindakan John Kei Meresahkan dan Dilakukan secara Masif
Pada sidang hari ini, hakim juga telah membacakan putusan untuk pengacara John Kei, yakni Daniel Far-Far. Daniel juga divonis 15 tahun penjara.
Lima orang anak buah John Kei, yakni Bukon Koko Hukubun, Yeremias Farfarhukubun, Bony Haswerus, Semuel Rahanbinan dan Henra Yanto Notonubun, juga telah divonis.
Bukon Koko divonis 14 tahun penjara.
Sementara itu, Yeremias, Bony Haswerus, Henra Yanto Notonubun, dan Semuel Rahanbinan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dalam kasus yang sama.
Baca juga: Pengacara John Kei Divonis 15 Tahun Penjara
John Kei beberapa kali ditangkap dan ditahan antara lain tahun 2004 karena diduga terlibat dalam pembunuhan Basri Sangaji dan tahun 2012 dalam kasus pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung (45), direktur Sanex Stell Mandiri.
Dalam kasus pembunuhan Ayung, John divonis penjara 12 tahun. Dia lalu mendapat pembebasan bersyaratan tahun 2019.
Namun, dia ditangkap lagi tahun 2020 dalam kasus pembunuhan Yustus Corwing alias Erwin dan perusakan rumah kerabatnya sendiri, Nus Kei.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.