Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Pembangunan Asrama, Rektor UIN Jakarta: Fitnah Ya!

Kompas.com - 20/05/2021, 19:51 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Amany Lubis angkat bicara terkait dirinya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Amany bersama satu orang lainnya dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi dalam pelaksanaan pembangunan gedung asrama mahasiswa UIN Jakarta.

"Yang dilaporkan ada dua, pertama rektor UIN Jakarta Amany Lubis, kedua ketua panitia pembangunan (asrama mahasiswa) Munzier Suparta," ujar Ketua Bidang Litigasi LBH PP Muhammadiyah Gufroni selaku kuasa hukum pelapor, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: KPK Akan Verifikasi Laporan Dugaan Korupsi Pembangunan Asrama Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah

Menanggapi hal itu, Amany menyebutkan bahwa tuduhan itu merupakan fitnah.

"Fitnah ya," kata Amany melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (20/5/2021).

Amany pun enggan menjelaskan lebih lanjut terkait dugaan kasus korupsi di kampusnya dan langkah yang akan diambilnya usai dilaporkan ke KPK.

Sebelumnya, KPK telah menerima laporan terkait dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima benar telah diterima oleh KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis.

Baca juga: Warga Geruduk Perumahan di Tangerang karena Toa Masjid, Polisi: Sudah Beres, Hanya Salah Paham

Ia memastikan, KPK akan menindaklanjuti dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut.

"Verifikasi dan telaah dilakukan agar diketahui apakah pengaduan tersebut sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK," ucap Ali.

Pelapor yang enggan disebut namanya menyampaikan laporan dugaan kasus korupsi pembangunan asrama mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ke KPK pada 7 Mei 2021.

Gufroni selaku kuasa hukum pelapor menyebutkan, kliennya menyampaikan laporan dugaan korupsi tersebut secara tertulis ke KPK disertai bukti-bukti tertulis dan daftar saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Baca juga: Kronologi Pria Perkosa dan Aniaya Pacar di Tangerang, Korban Disetubuhi lalu Ditendang

Dalam laporan dugaan korupsi itu, disebutkan bahwa awal mula dugaan korupsi terjadi pada Mei 2019 di mana Amany Lubis sebagai rektor membentuk panitia pembangunan asrama mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sesuai SK Rektor Nomor 475 tanggal 13 Mei 2019.

Setelah dibentuk, panitia mulai bergerak menghimpun dan mencari dana ke ranah negara dengan mengirimkan surat dan proposal dana kepada kementerian dan BUMN serta lembaga negara.

Dari hasil pencarian dana tersebut terkumpul dana miliaran rupiah yang kemudian digunakan untuk melakukan pembangunan asrama mahasiswa.

Baca juga: Protes soal THR, Pegawai Indomaret Dipidanakan dengan Tuduhan Rusak Fasilitas

Lebih lanjut, Gufroni menjelaskan bahwa dari hasil klarifikasi kliennya ke berbagai pihak, asrama mahasiswa UIN Jakarta yang dimaksud ternyata tidak pernah terbangun, justru yang terbangun asrama mahasiswa organisasi ekstra tertentu yang bukan merupakan bagian dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Dalam laporan dugaan korupsi ke KPK tersebut juga disampaikan pembangunan asrama mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tidak pernah tercatat dalam rencana strategis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2017-2021 dan senstra 2020-2024 atau pun tercatat dalam program kerja UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan juga tidak pernah tersampaikan dalam forum rapat kerja pimpinan.

Tidak hanya itu, kejanggalan lainnya yakni adanya penggunaan rekening yang berbeda dengan rekening Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan keluar tanpa mengikuti prosedur BLU yang sah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com