JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai isi pledoi atau nota pembelaan Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya pada kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, hanyalah unek-unek dan curhatan.
Karena itu, dalam replik atau tanggapan atas pledoi Rizieq, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh pledoi Rizieq itu. Menurut JPU, tuntutan yang mereka ajukan sudah tepat.
"Kami selaku JPU dalam perkara ini berkesimpulan dan berpendapat bahwa tuntutan hukum yang telah kami ajukan kepada terdakwa telah tepat," kata jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Rizieq Shihab Akan Divonis Pekan Depan dalam Kasus Megamendung
"Terdakwa mengatakan bahwa penuntut umum bersikap manipulatif dengan hanya mengambil keterangan saksi dari sisi yang menguntungkan pembuktian penuntut umum. Pada dasarnya semua yang disampaikan terdakwa dalam pledoinya adalah unek-unek dan curhatan," tambah jaksa.
JPU meminta majelis hakim agar menjatuhkan vonis bersalah terhadao Rizieq sebagaimana isi tuntutan.
"Mengabulkan tuntutan pidana penuntut umum sebagaimana yang telah dibacakan pada Senin (17/5/2021)," ujar jaksa.
Rizieq kemudian menanggapi replik jaksa itu. Menurut dia, replik tidak menjawab isi pledoi sama sekali.
"Sehingga kami minta (kepada majelis hakim) agar diabaikan, jangan dianggap bahkan segala dakwaan dan tuntutan jaksa dibatalkan demi hukum," kata Rizieq.
Dalam kasus kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.000.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Rizieq melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.