JAKARTA, KOMPAS.com - Berikut informasi mengenai syarat masuk, proses, dan jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
PPDB 2021 akan segera dilaksanakan. Hal itu disampaikan akun Dinas Pendidikan (Disdik) DKI melalui akun resmi Instagram, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: PPDB Jakarta 2021: Ini Kuota Siswa Baru dari SD hingga SMA
"Penyelenggaraan PPDB bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang. Dengan begitu, warga bisa memperoleh pendidikan berkualitas di DKI Jakarta," tulis akun tersebut.
Proses PPDB 2021 dilakukan secara online dengan tahapan sebagai berikut:
Segala ketentuan dan aturan PPDB 2021 tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 32 tahun 2021 tentang PPDB 2021.
Berikut informasi untuk jenjang SMP.
Baca juga: PPDB Jakarta 2021, Calon Siswa KK Non-DKI Bisa Ikut Jalur Pindah Tugas Orangtua
Salah satu yang diatur adalah soal persyaratan calon peserta didik baru (CPDB) yang hendak mendaftarkan diri ke SMP di tahun ajaran baru.
Adapun syarat CPDB jenjang SMP adalah sebagai berikut:
Baca juga: PPDB Jakarta 2021: Syarat Usia Masuk Sekolah Mulai dari TK hingga SMA
Sementara itu, jalur seleksi PPDB jenjang SMP dibagi menjadi empat bagian, yakni:
Dalam Pergub tersebut juga diuraikan jadwal pelaksanaan PPDB tingkat SMP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.