John Kei pernah beberapa kali ditangkap dan ditahan antara lain tahun 2004 karena diduga terlibat dalam pembunuhan Basri Sangaji dan tahun 2012 dalam kasus pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung (45), direktur Sanex Steel Mandiri.
Dalam kasus pembunuhan Ayung, John divonis penjara 12 tahun. Dia lalu mendapat pembebasan bersyarat tahun 2019.
Namun, John Kei kembali ditangkap pada tahun 2020 dalam kasus pembunuhan Yustus Corwing alias Erwin dan perusakan rumah Nus Kei.
Baca juga: John Kei Divonis 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Sedih, Prihatin, Kami Tahu Dia Sudah Berubah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.