Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawa John Kei Usai Vonis 15 Tahun Penjara dan Kembalinya Sang Godfather Jakarta ke Bui

Kompas.com - 21/05/2021, 06:20 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap John Refra alias John Kei.

John Kei dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana terhadap Yustus Corwing alias Erwin dan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan ke rumah kerabatnya, Nus Kei.

"Menyatakan John Refra Kei alias John Kei terbukti secara sah dan meyakinkan membujuk melakukan pembunuhan berencana, membujuk secara terang-terangan dan bersama melakukan kekerasan kepada orang yang mengakibatkan luka berat," ungkap Hakim Ketua, Yulisar, di persidangan, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: John Kei Divonis 15 Tahun Penjara

Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman 18 tahun penjara. Menurut hakim, John Kei tidak terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.

Pada sidang kemarin, hakim juga membacakan putusan untuk pengacara John Kei, yakni Daniel Far-Far. Daniel juga divonis 15 tahun penjara.

Lima orang anak buah John Kei, yakni Bukon Koko Hukubun, Yeremias Farfarhukubun, Bony Haswerus, Semuel Rahanbinan, dan Henra Yanto Notonubun, juga telah ditetapkan vonisnya.
Bukon Koko divonis 14 tahun penjara, sedangkan Yeremias, Bony Haswerus, Henra Yanto Notonubun, dan Semuel Rahanbinan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Tertawa saat divonis 15 tahun penjara

Saat hakim membacakan vonis, John terlihat tenang. Ia kemudian tersenyum sambil menunggu hakim selesai membacakan putusan.

Usai vonis dibacakan, John menyatakan akan pikir-pikir dahulu, apakah akan banding atau menerima vonis tersebut.

"Pikir-pikir dulu, Yang Mulia," kata John yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Polda Metro Jaya.

Usai pembacaan vonis oleh hakim, John tampak tersenyum kemudian tertawa. Ia kemudian melambai-lambaikan tangan ke kamera sambil tersenyum.

Baca juga: Divonis 15 Tahun, John Kei Terbukti Membujuk Lakukan Pembunuhan Berencana

 

Ia kemudian melambai-lambaikan tangan ke kamera sambil tersenyum.

Kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto, menjelaskan, kliennya masih yakin akan bebas. Oleh karena itu, menurut Anton, kliennya hanya tertawa ketika mendengar vonis yang dibacakan hakim.

"Dari awal, John sesuai dengan imannya, dia yakin bebas, sampai sekarang dia masih yakin," kata Anton.

Anton mengatakan, John Kei telah berubah. Dia pun mengaku prihatin atas vonis hakim tersebut.

Baca juga: Divonis 15 Tahun Penjara, John Kei Tersenyum lalu Lambaikan Tangan

"Kami, bukan karena kami kuasa hukum mereka (John dkk), tapi kami benar-benar tahu mereka sudah berubah, terutama Bung John, ya," ujar dia.

Anton menyatakan akan menanyakan upaya hukum selanjutnya yang akan mereka ambil kepada John Kei

"Kami sedih, kami tidak tahu apa yang lain yang harus dibicarakan, upaya hukum apa selanjutnya kami belum tahu, masih akan ditanya lagi," ucap Anton.

Namun, Anton menyatakan sangat mungkin pihaknya melakukan banding atas keputusan hakim.

"Sangat mungkin (naik banding)," kata Anton.

Godfather Jakarta Kembali ke Bui

John Kei memang bukan pertama kali mendekam di balik jeruji besi.

Baca juga: John Kei Tertawa Saat Divonis, Kuasa Hukum: Karena Yakin Akan Bebas...

 

John Kei pernah beberapa kali ditangkap dan ditahan antara lain tahun 2004 karena diduga terlibat dalam pembunuhan Basri Sangaji dan tahun 2012 dalam kasus pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung (45), direktur Sanex Steel Mandiri.

Dalam kasus pembunuhan Ayung, John divonis penjara 12 tahun. Dia lalu mendapat pembebasan bersyarat tahun 2019.

Namun, John Kei kembali ditangkap pada tahun 2020 dalam kasus pembunuhan Yustus Corwing alias Erwin dan perusakan rumah Nus Kei.

Baca juga: John Kei Divonis 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Sedih, Prihatin, Kami Tahu Dia Sudah Berubah

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com