JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden DPP Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengungkapkan perkembangan terbaru kasus Anwar Bessy.
Anwar adalah pegawai Indomaret, yang juga anggota FSPMI, menuntut Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 yang tidak dibayarkan secara penuh.
Ia dipidanakan karena disebut telah merusak salah satu fasilitas milik Indomarco Prismatama.
"Persidangan kasus Anwar Bessy kemarin Selasa tanggal 18 Mei agendanya eksepsi, kemudian tanggal 25 agendanya jawaban dari JPU," kata Riden saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Protes soal THR, Pegawai Indomaret Dipidanakan dengan Tuduhan Rusak Fasilitas
Riden menyebut, Anwar seharusnya mendapatkan upah dua bulan gaji dari THR-nya tahun 2020.
Begitu mengetahui adanya pemotongan THR, Anwar bereaksi.
Anwar kemudian dipidanakan karena disebut telah merusak salah satu fasilitas milik Indomarco Prismatama.
Riden menjelaskan, dalam persidangan, pihaknya telah menyampaikan kemungkinan adanya penyelesaian dengan cara musyawarah dan penggantian.
"Eksepsi kami sangat jelas itu ada surat edaran Mahkamah Agung tentang tindak pidana ringan itu dapat dan harus diselesaikan dengan cara musyawarah," tutur Riden.
"Misal kalau barang itu rusak bisa diganti, kalau tidak bisa diganti, bisa diganti rugi, berapa nilainya. Itu dalam eksepsi kami sudah kami sampaikan," ujarnya.
Baca juga: Ramai Seruan Boikot Indomaret, Ini Kata Manajemen
Riden juga menyebut, FSPMI pernah mengajak pihak Indomaret berdiskusi untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Kami pun, pimpinan organisasi sudah melayangkan surat kepada manajemen untuk bertemu dan membahas masalah itu, apakah kami ganti atau gimana, ternyata pihak manajemen tidak direspons," kata Riden.
"Sehingga waktu itu kami anggap selesai persoalan. Tetapi tiba-tiba kami mendapat surat panggilan sidang. Dan itu awalnya secara lisan, jadi Anwar Bessy ditelepon bahwa ada panggilan sidang, kami baru tahu ternyata diproses," sambungnya.
Hingga saat ini Anwar masih berstatus pegawai Indomaret yang sedang menjalani skorsing.
Rencananya, FSPMI akan melakukan aksi massa di depan kantor pusat PT Indomarco Prismatama, Cilincing Jakarta Utara untuk menuntut kebebasan Anwar Bessy.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.