Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah Perempuan yang Dianiaya Ayahnya di Pondok Jagung Alami Trauma

Kompas.com - 21/05/2021, 07:51 WIB
Tria Sutrisna,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Bocah 5 tahun yang dianiaya ayah kandungnya di indekos kawasan Pondok Jagung Timur, Tangerang Selatan, alami trauma.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, korban sudah ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan untuk menjalani perawatan.

"Sekarang dalam proses mitigasi terdahap traumanya," ujar Iman saat konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Ayah Aniaya Anak Kandung karena Cemburu Mantan Istrinya Punya Kekasih Baru

Menurut Iman, korban sudah mau berkomunikasi dan berinteraksi dengan petugas kesehatan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangerang Selatan dan juga kepolisian.

Meski begitu, korban masih akan menjalani perawatan dan dipantau oleh kondisi kesehatan dan psikologinya.

"Sampai dengan saat ini masih dalam perawatan kami. Kami harus memastikan si anak atau korban ini mendapatkan keamanan, mendapatkan kenyamanan dan mendapatkan mitigasi yang baik dan benar dari pemerintah kita," tutur Iman.

Sementara itu, WH (35), ayah kandung korban yang melakukan penganiayaan sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Polisi Sebut Bocah 5 Tahun di Pondok Jagung Beberapa Kali Dianiaya Ayahnya

Hasil pemeriksaan, tindakan kekerasan diduga pertama kali dilakukan tersangka pada Maret 2021 lalu. 

Tersangka kembali menganiaya anak perempuannya yang baru berusia 5 tahun itu pada Rabu (19/5/2021).

Bahkan, WH merekam aksinya sendiri dan mengirimkan videonya kepada ibu korban.

Hal tersebut dilakukannya untuk menunjukan kekesalannya yang cemburu karena mengetahui mantan istri atau ibu korban telah memiliki pasangan baru.

"Yang videokan tersangka sendiri. Divideokan kemarin, kemudian baru dikirimkan ke ibunya," kata Iman.

Video penganiayaan yang dilakukan WH viral setelah tersebar luas di media sosial. Dalam video itu, tampak seorang anak perempuan dijambak dan dipukul oleh pria itu. Anak tersebut terlihat lemas dan tak berdaya.

WH merekam sendiri aksi kejinya sambil mengeluarkan kata-kata kasar lantaran kesal diminta merawat anak tersebut oleh pasangannya.

Tersangka akhirnya diringkus aparat pada Kamis (20/5/2021) malam, ketika turun dari mobil di dekat indekosnya di Jalan Pondok Jagung Timur.

Pelaku dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman paling sedikit 5 tahun penjara.

"Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut," pungkas Iman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com