TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Bocah 5 tahun yang dianiaya ayah kandungnya di indekos kawasan Pondok Jagung Timur, Tangerang Selatan, alami trauma.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, korban sudah ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan untuk menjalani perawatan.
"Sekarang dalam proses mitigasi terdahap traumanya," ujar Iman saat konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Ayah Aniaya Anak Kandung karena Cemburu Mantan Istrinya Punya Kekasih Baru
Menurut Iman, korban sudah mau berkomunikasi dan berinteraksi dengan petugas kesehatan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangerang Selatan dan juga kepolisian.
Meski begitu, korban masih akan menjalani perawatan dan dipantau oleh kondisi kesehatan dan psikologinya.
"Sampai dengan saat ini masih dalam perawatan kami. Kami harus memastikan si anak atau korban ini mendapatkan keamanan, mendapatkan kenyamanan dan mendapatkan mitigasi yang baik dan benar dari pemerintah kita," tutur Iman.
Sementara itu, WH (35), ayah kandung korban yang melakukan penganiayaan sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Polisi Sebut Bocah 5 Tahun di Pondok Jagung Beberapa Kali Dianiaya Ayahnya
Hasil pemeriksaan, tindakan kekerasan diduga pertama kali dilakukan tersangka pada Maret 2021 lalu.
Tersangka kembali menganiaya anak perempuannya yang baru berusia 5 tahun itu pada Rabu (19/5/2021).
Bahkan, WH merekam aksinya sendiri dan mengirimkan videonya kepada ibu korban.
Hal tersebut dilakukannya untuk menunjukan kekesalannya yang cemburu karena mengetahui mantan istri atau ibu korban telah memiliki pasangan baru.
"Yang videokan tersangka sendiri. Divideokan kemarin, kemudian baru dikirimkan ke ibunya," kata Iman.
Video penganiayaan yang dilakukan WH viral setelah tersebar luas di media sosial. Dalam video itu, tampak seorang anak perempuan dijambak dan dipukul oleh pria itu. Anak tersebut terlihat lemas dan tak berdaya.
WH merekam sendiri aksi kejinya sambil mengeluarkan kata-kata kasar lantaran kesal diminta merawat anak tersebut oleh pasangannya.
Tersangka akhirnya diringkus aparat pada Kamis (20/5/2021) malam, ketika turun dari mobil di dekat indekosnya di Jalan Pondok Jagung Timur.
Pelaku dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman paling sedikit 5 tahun penjara.
"Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut," pungkas Iman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.