"Sudah lima kali melakukan pencurian, tetapi baru kali ini yang tertangkap," ujar Yusri.
Yusri mengatakan, para pelaku tidak melakukan pemerkosaan saat beraksi sebelumnya.
Mereka disebut hanya mencuri barang-barang seperti air conditioner (AC) atau besi-besi bekas di rumah yang ditinggal pemiliknya.
"Lima kali ini bukan semua disertai dengan pemerkosaan. Yang disertai dengan pemerkosaan untuk kasus yang ini saja," kata Yusri.
Hingga kini, polisi masih mendalami keterangan tersangka guna mengembangkan empat aksi pencurian yang diakui kepada penyidik dalam pemeriksaan.
"Ini masih terus kami akan dalami lagi, karena baru malam tadi (ditangkap). Apakah berkembang ke tempat lain masih kami dalami," ucap Yusri.
Baca juga: Tersangka Pencuri dan Pemerkosa Anak di Bekasi Gunakan Hasil Curian untuk Beli Narkoba
Yusri berujar, hasil penjualan barang curian yang pernah dilakukan sebelumnya diakui para pelaku untuk digunakan membeli narkotika.
"Setiap pencurian yang dilakukan para tersangka, mereka gunakan untuk bersenang-senang, (membeli) narkotika," ucap Yusri.
Bahkan, kata Yusri, para pelaku saat dites urine setelah dilakukan penangkapan terbukti positif amfetamin dan metafetamin.
"Seluruh tersangka ini positif dengan amfetamin dan metafetamin. Jadi dia gunakan (hasil pencurian) untuk beli sabu-sabu," kata Yusri.
Selain modus pencurian, polisi juga mengungkapkan motif aktor utama, RTS yang melakukan pemerkosaan terhadap anak perempuan.
RTS sempat berdiam di dalam rumah yang disatroni selama sekitar 30 menit untuk melihat situasi.
Dalam kesempatan itu, RTS juga memandangi korban yang sedang bermain ponsel di ruang tamu rumah.
Dari situ niat RTS memperkosa korban muncul. Dia mengaku melakukan aksi bejat tersebut karena hawa nafsu yang muncul setelah lama bercerai dengan sang istri.
"Itu motifnya karena (pelaku) sempat melihat korban bermain ponsel di ruang keluarga. Kemudian timbul niat, karena bersangkutan pernah berkeluarga, kemudian bercerai," ujar Yusri.
RTS kemudian melakukan penyekapan terhadap korban disertai ancaman pembunuhan jika melakukan perlawanan atau berteriak.
"Saat yang bersangkutan melampiaskan nafsunya dengan mengeluarkan ancaman akan membunuh jika korban berteriak," papar Yusri.
Kini, Polisi bersama psikolog dan lembaga perlindungan anak melakukan konseling terhadap korban guna memulihkan kondisi setelah kejadian itu.
"Sudah saya sampaikan kita akan koordinasi dengan unit PPA. Kita lakukan konseling untuk memberikan trauma healing dan tim psikolog," kata Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.