TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria yang memerkosa dan menganiaya pacarnya, Selasa (18/5/2021).
YP (18) warga Bogor, Jawa Barat, dituduh menyetubuhi secara paksa dan melakukan kekerasan terhadap korban berinisial IR (16) di Sudimara Pinang, Pinang, Kota Tangerang.
Pengungkapan kasus itu dipaparkan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (20/5/2021).
Berikut sejumlah fakta kasus tersebut.
Baca juga: Fakta Pencurian dan Pemerkosaan Anak di Bekasi, Pelaku 5 Kali Beraksi hingga Pakai Narkoba
Deonijiu menjelaskan, keduanya berpacaran sejak Juli 2020. Saat masih berpacaran, lanjut dia, keduanya sempat berhubungan seksual hingga IR hamil.
"Pelaku dan korban pacaran dari bulan Juli 2020. Berjalannya waktu, mereka melakukan hubungan suami-istri," sebut Deonijiu.
"Sampai sini, terjadi perselisihan antara korban dan pelaku," sambungnya.
Menurut Deonijiu, perselisihan itu terjadi karena IR meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya terhadap YP saat keduanya berada Sudimara Pinang, Pinang, Kota Tangerang.
Baca juga: Viral Warga Dilarang Foto Pakai Kamera DSLR di GBK, Ini Penjelasan Pengelola
Namun, YP menolak bertanggungjawab. YP justru menganiaya dan memerkosa IR.
Korban kemudian melapor ke polisi. Berdasar laporan itu, polisi menangkap YP pada Selasa (18/5/2021).
Saat dihadirkan di hadapan wartawan, YP mengaku menyesal.
"Iya menyesal, tapi mau gimana lagi, sudah kejadian," ungkap dia singkat kepada awak media.
YP dijerat pasal Pasal 76D Jo Pasal 81 tentang Persetubuhan dan/atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak dan/atau Kekerasan Terhadap Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.