JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pegawai Indomaret yang dipidanakan setelah protes soal tunjangan hari raya (THR) berbuntut panjang.
Pegawai tersebut bernama Anwar Bessy yang juga anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Presiden DPP FSPMI Riden Hatam Aziz mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan berbagai upaya untuk membebaskan Anwar.
1. Dipidanakan dengan tuduhan merusak fasilitas
Riden mengatakan, Anwar Bessy dipidanakan dengan tuduhan merusak fasilitas milik PT Indomarco Prismatama, perusahaan pengelola ritel modern Indomaret.
Anwar Bessy adalah seorang pegawai Indomaret yang protes karena THR 2020 tidak dibayarkan secara penuh.
"Persoalan orang sedang memperjuangkan hak kemudian hanya sedikit saja gipsum itu bolong langsung dipidanakan," kata Riden saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/8/2021).
"Jadi sangat tidak seimbang. Sementara hak mereka yang memang THR-nya 2020 harusnya mendapat dua bulan upah sampai hari ini masih belum (dibayar penuh)," ucapnya.
Baca juga: Protes soal THR, Pegawai Indomaret Dipidanakan dengan Tuduhan Rusak Fasilitas
Anwar seharusnya mendapatkan upah dua bulan gaji dari THR-nya pada 2020.
Begitu mengetahui adanya pemotongan THR, Anwar bereaksi dan merusak gipsum milik Indomaret.
2. FSPMI siap gelar aksi
Riden Hatam Aziz menyebutkan, dia dan anggotanya akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor pusat PT Indomarco Prismatama.
Mereka akan menuntut kebebasan Anwar Bessy.
"Minggu depan kami pun akan mulai aksi di kantor PT Indomarco pusat di Cilincing, tuntutan kami hanya satu, bebaskan Anwar Bessy," ucap Riden.
Tak sampai di situ, Riden juga telah memberikan instruksi kepada semua anggotanya yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia untuk memboikot atau tidak berbelanja di Indomaret.