Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

27 Mei, Hakim Bacakan Vonis Rizieq Shihab untuk Kasus Petamburan dan Megamendung

Kompas.com - 21/05/2021, 10:10 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan melanjutkan sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Kamis (27/5/2021).

"Agenda sidang (Kamis pekan depan) adalah putusan dari majelis hakim," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam keterangannya, Jumat (21/5/2021) dini hari.

Sebelumnya, Rizieq telah selesai membacakan pleidoinya terkait kasus Petamburan dan Megamendung pada Kamis kemarin.

Sidang replik atau tanggapan jaksa atas pleidoi digelar pada hari itu juga.

Baca juga: Rizieq Shihab Membela Diri: Menangis hingga Sebut Ada Operasi Intelijen

"Dalam replik atau tanggapan atas pleidoi Rizieq, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi Rizieq itu. Menurut jaksa, tuntutan yang mereka ajukan sudah tepat," kata jaksa.

"Terdakwa mengatakan bahwa penuntut umum bersikap manipulatif dengan hanya mengambil keterangan saksi dari sisi yang menguntungkan pembuktian penuntut umum. Pada dasarnya semua yang disampaikan terdakwa dalam pleidoinya adalah unek-unek dan curhatan," tambah jaksa.

Baca juga: Drama Sidang Rizieq Shihab, dari Walk-Out hingga Menangis Saat Membaca Pleidoi

Jaksa meminta majelis hakim agar menjatuhkan vonis bersalah terhadap Rizieq sebagaimana isi tuntutan.

Dalam kasus kerumunan di Petamburan, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara selama dua tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com