TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan seorang anak perempuan berusia lima tahun yang videonya viral di media sosial akhirnya terungkap.
Dalam video tersebut, tampak seorang anak perempuan berkali-kali dijambak dan dipukul oleh seorang pria. Anak tersebut terlihat lemas dan tak berdaya.
Pria tersebut merekam sendiri aksi kejinya sambil mengeluarkan kata-kata kasar lantaran kesal diminta merawat anak tersebut oleh pasangannya.
Tindak penganiayaan terhadap anak itu terjadi di indekos kawasan Jalan Pondok Jagung Timur, Serpong, Tangerang Selatan.
Baca juga: Ayah Aniaya Anak Kandung karena Cemburu Mantan Istrinya Punya Kekasih Baru
Kepolisian kemudian mendatangi lokasi pada Kamis (20/5/2021) malam, dan mendapati korban sendirian karena sedang dititipkan sang Ayah ke penjaga indekos.
Polisi kemudian mengetahui bahwa pelaku merupakan ayah kandungnya. Korban langsung diamankan ke Polres Tangerang Selatan.
"Korban sudah di polres, usia 5 tahun, perempuan," ujar Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra, Kamis malam.
Setelah itu, petugas berupaya mencari keberadaan ayah korban. Beberapa di antaranya berjaga di sekitar lokasi menunggu kedatangan pelaku.
Tak lama kemudian, aparat berpakaian preman meringkus seorang pria yang baru turun dari mobil tak jauh dari lokasi indekos.
Warga yang melihat penangkapan tersebut langsung berupaya mendekat. Aparat kepolisian langsung mengamankan pria dari massa yang hendak menghakiminya.
Baca juga: John Kei Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Rentetan Kasus yang Sempat Menjeratnya
Pria yang terlihat memakai baju dan topi hitam itu dimasukkan ke dalam mobil dan petugas meninggalkan lokasi.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, bahwa pria tersebut merupakan ayah kandung sekaligus pelaku penganiayaan korban.
Pelaku berinisial WH (35) itu tinggal berdua bersama sang anak di indekos tersebut. Dia sudah bercerai dengan ibu korban yang kini bekerja sebagai tenaga kerja wanita di Malaysia.
"Mereka sudah bercerai. Ibu korban di Malaysia, bekerja di sana 2 tahun," ujar Iman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Iman, pelaku sudah beberapa kali menganiaya korban.
Kekerasan pertama dilakukannya pada Maret 2021 lalu.
"Hasil pemeriksaan sementara dua kali. Namun, kami masih mengembangkan karena tersangka baru kami amankan," kata Iman.
"Yang pertama itu sekitar bulan maret 2021," sambungnya.
Pelaku kembali menganiaya anak perempuannya Rabu (19/5/2021).
WH tega menganiaya anak kandungnya lantaran cemburu dengan ibu korban yang sudah memiliki pasangan baru.
Pelaku bahkan merekam aksinya dan mengirimkan videonya kepada ibu korban.
Hal tersebut dilakukannya untuk menunjukan kekesalannya yang cemburu karena mengetahui mantan istri atau ibu korban telah memiliki pasangan baru.
Baca juga: Pegawai Indomaret Dipidana gara-gara THR, Serikat Pekerja Akan Demo hingga Siap Ganti Rugi
"Yang videokan tersangka sendiri. Divideokan kemarin, kemudian baru dikirimkan ke ibunya," jelas Iman.
Video penganiayaan yang dilakukan WH viral setelah tersebar luas di media sosial.
Kini, WH sudah ditahan di Mapolres Tangerang Selatan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersebut.
Dia dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman paling sedikit 5 tahun penjara.
"Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut," tutur Iman.
Sementara itu, korban sudah ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan untuk menjalani perawatan karena trauma.
"Sekarang dalam proses mitigasi terhadap traumanya," ucap Iman.
Menurut Iman, korban sudah mau berkomunikasi dan berinteraksi dengan petugas kesehatan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangerang Selatan dan juga kepolisian.
Meski begitu, korban masih akan menjalani perawatan dan dipantau oleh kondisi kesehatan dan psikologinya.
"Sampai dengan saat ini masih dalam perawatan kami. Kami harus memastikan si anak atau korban ini mendapatkan keamanan, mendapatkan kenyamanan dan mendapatkan mitigasi yang baik dan benar dari pemerintah kita," tutur Iman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.