TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap dua warga negara asing (WNA) yang kabur dari proses karantina kesehatan, Rabu (19/5/2021).
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian berujar, kedua pelaku itu berinisial ODE (39) dan MM (32).
Mereka berdua adalah warga negara Inggris.
Adi menyebut, keduanya tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada 7 Mei 2021 sekitar 12.45 WIB.
Baca juga: Rizieq Shihab Akui Terlambat Isolasi Mandiri karena Kesalahan Pihak Bandara Soekarno-Hatta
Sesuai protokol, dua WNA itu wajib menjalani karantina kesehatan di salah satu hotel yang disediakan pemerintah.
Keduanya lantas diantarkan oleh sebuah taksi ke hotel tempat mereka seharusnya karantina.
"Ada dua warga negara asing, yang mau dilanjutkan karantina selama lima hari, dalam perjalanan menuju hotel dan mereka alasan sakit perut", ujar Adi saat konferensi pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Jumat (21/5/2021).
Namun, dua WN Inggris tersebut melarikan diri di sekitar Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, sebelum mereka sampai di lokasi karantina.
Baca juga: Pulang Tanpa Tes Covid-19, Pemudik di Lenteng Agung Kedapatan Tak Jalani Karantina Mandiri
"WNA ini melarikan diri, tapi barang bawaannya berhasil ditahan sopir taksi. Si sopir lapor ke Satgas Penanganan Udara Covid-19 di Bandara," papar Adi.
Kepolisian lantas mengejar ODE dan MM, hingga keduanya ditangkap di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (20/5/2021).
Para tersangka dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.