Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Lengkap Pendaftaran PPDB Depok 2021 Tingkat SD Beserta Sistem Penerimaan

Kompas.com - 21/05/2021, 12:50 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok 2021 tingkat SD akan segera dilangsungkan pada Juli 2021.

Tahun ini, PPDB Depok 2021 tingkat SD akan dilaksanakan secara offline atau daring (online) terbatas, berbeda dengan tahun lalu yang dilaksanakan secara online penuh.

Dalam dokumen yang disampaikan kepada Kompas.com, Jumat (21/5/2021), Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohammad Thamrin, memastikan bahwa PPDB Depok 2021 tingkat SD akan dilakukan berdasarkan zonasi, dengan prioritas anak yang berusia minimum 6 tahun (per 1 Juli 2020).

Baca juga: Wali Murid di Jakarta Protes PPDB Jalur Zonasi Ditentukan Berdasar Batas Administrasi

Berikut daftar persyaratan yang harus dipenuhi dalam PPDB Depok 2021 tingkat SD:

1. Memiliki STSB (sertifikat tanda serta belajar) TK/RA/KB/SPS bagi PAUD di bawah dinas pendidikan dan ijazah bagi Kemenag, kecuali calon murid yang sudah berusia 7 tahun.

2. Memiliki akta kelahiran dan KTP orangtua

3. Memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili

4. Surat keterangan tanggung jawab mutlak orangtua/wali calon peserta didik bermeterai Rp 10.000

5. Kartu perlindungan sosial (memiliki KKS atau terdaftar dalam DTKS) bagi warga yang tidak mampu

Baca juga: Beragam Jalur PPDB Jakarta 2021: Zonasi, Prestasi, Afirmasi, dan Pindah Orangtua

Zonasi dalam PPDB Depok 2021 tingkat SD berlaku dengan kuota penerimaan 70 persen.

Di samping jalur zonasi, Pemerintah Kota Depok menyediakan jalur afirmasi tidak mampu sebesar 15 persen, afirmasi inklusi 10 persen, serta perpindahan tugas orangtua atau anak pendidik/tenaga kependidikan (PTK) sebanyak 5 persen.

Mekanisme penerimaan

Pendaftaran PPDB Depok 2021 tingkat SD dibuka pada 5-8 Juli 2021. Persyaratan akan diseleksi; jika tidak lengkap maka harus mengulang pendaftaran.

Apabila persyaratan dinyatakan lengkap, selanjutnya akan dilakukan seleksi usia sesuai prioritas dalam zonasi 2 kilometer.

Seandainya kuota belum terpenuhi, seleksi akan dilanjutkan dengan batas usia yang sama, namun zonasi diperluas jadi 3 kilometer.

Seleksi dilakukan hingga kuota yang tersedia terpenuhi.

Apabila ada calon peserta didik yang berusia sama, maka yang diterima ialah calon peserta didik dengan jarak rumah-sekolah terdekat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com