b. Jalur Zonasi
c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru
Baca juga: PPDB Jakarta 2021, Calon Siswa KK Non-DKI Bisa Ikut Jalur Pindah Tugas Orangtua
5. SMP-SMA
a. Jalur Prestasi
b. Jalur Afirmasi
Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena Covid-19:
Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra TransJakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP:
c. Jalur Zonasi
d. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru
Baca juga: PPDB Jakarta 2021: Syarat Usia Masuk Sekolah Mulai dari TK hingga SMA