Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB DKI Jakarta 2021: Anak Panti hingga Penerima KJP Plus Diprioritaskan Masuk Jalur Afirmasi

Kompas.com - 21/05/2021, 13:32 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebentar lagi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta akan segera dimulai. Proses penerimaan tersebut berlangsung dari awal Juni hingga Juli 2020.

Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB 2021 membagi jalur seleksi ke dalam empat bagian.

Baca juga: PPDB Jakarta 2021: Syarat Usia Masuk Sekolah Mulai dari TK hingga SMA

Jalur tersebut antara lain:

Jalur afirmasi: memberi kesempatan lebih besar bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang kurang beruntung secara sosial dan ekonomi,

Jalur zonasi: memberi kesempatan bagi calon siswa yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan,

Jalur prestasi: memberi apresiasi kepada anak-anak yang telah menujukkan prestasi baik akademik maupun non-akademi, dan

Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru: memberi kesempatan untuk calon siswa yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.

Baca juga: Kapan PPDB 2021 Dibuka? Simak Jadwalnya untuk Wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Depok

Secara garis besar, kuota terbanyak diberikan kepada CPDB yang masuk melalui jalur zonasi, yakni sekitar 50-75 persen.

Lalu diikuti oleh jalur afirmasi, sebesar 25 persen, jalur prestasi, dan terkecil jalur pindah tugas orang tua dan anak guru.

Prioritas jalur afirmasi

Dikutip dari Pergub DKI Jakarta No. 32 Tahun 2021, jalur afirmasi dibagi menjadi dua, yakni afirmasi prioritas pertama dan afirmasi prioritas kedua.

Baca juga: Tahun Ini Calon Siswa Non-DKI Tidak Bisa Lagi Bersekolah di Sekolah Negeri Jakarta

Adapun kelompok anak yang masuk ke dalam afirmasi prirotas pertama, adalah:

  1. anak asuh panti, yaitu CPDB yang tercantum dalam Kartu Keluarga Panti Asuhan;
  2. penyandang disabilitas, yaitu CPDB yang berkebutuhan khusus dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berkompeten;
  3. anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, yaitu anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan surat keterangan kepala dinas kesehatan; dan
  4. anak penerima Kartu Jakarta Pintar Plus sekaligus penerima Program Indonesia Pintar kecuali jenjang SD.

Baca juga: Cara Pendaftaran dan Informasi PPDB DKI Jakarta 2021 Tingkat SD, SMP, SMA

Sementara itu, kelompok anak yang masuk dalam golongan afirmasi prioritas kedua adalah:

  1. pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yang masih aktif pada tahap I dan tahap II pada tahun berjalan;
  2. anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Dinas Sosial;
  3. anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil yang direkomendasikan oleh Dinas Perhubungan; dan
  4. anak dari pekerja/buruh yang memiliki kartu tanda penduduk daerah dengan kisaran gaji paling besar senilai dengan 1,1 kali upah minimum provinsi dan tidak dibatasi oleh masa kerja, direkomendasikan oleh dinas yang membidangi urusan ketenagakerjaan dan transmigrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com