JAKARTA, KOMPAS.com - Sebentar lagi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta akan segera dimulai. Proses penerimaan tersebut berlangsung dari awal Juni hingga Juli 2020.
Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB 2021 membagi jalur seleksi ke dalam empat bagian.
Baca juga: PPDB Jakarta 2021: Syarat Usia Masuk Sekolah Mulai dari TK hingga SMA
Jalur tersebut antara lain:
Jalur afirmasi: memberi kesempatan lebih besar bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang kurang beruntung secara sosial dan ekonomi,
Jalur zonasi: memberi kesempatan bagi calon siswa yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan,
Jalur prestasi: memberi apresiasi kepada anak-anak yang telah menujukkan prestasi baik akademik maupun non-akademi, dan
Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru: memberi kesempatan untuk calon siswa yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.
Baca juga: Kapan PPDB 2021 Dibuka? Simak Jadwalnya untuk Wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Depok
Secara garis besar, kuota terbanyak diberikan kepada CPDB yang masuk melalui jalur zonasi, yakni sekitar 50-75 persen.
Lalu diikuti oleh jalur afirmasi, sebesar 25 persen, jalur prestasi, dan terkecil jalur pindah tugas orang tua dan anak guru.
Dikutip dari Pergub DKI Jakarta No. 32 Tahun 2021, jalur afirmasi dibagi menjadi dua, yakni afirmasi prioritas pertama dan afirmasi prioritas kedua.
Baca juga: Tahun Ini Calon Siswa Non-DKI Tidak Bisa Lagi Bersekolah di Sekolah Negeri Jakarta
Adapun kelompok anak yang masuk ke dalam afirmasi prirotas pertama, adalah:
Baca juga: Cara Pendaftaran dan Informasi PPDB DKI Jakarta 2021 Tingkat SD, SMP, SMA
Sementara itu, kelompok anak yang masuk dalam golongan afirmasi prioritas kedua adalah: