TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap dua warga negara (WN) Inggris yang kabur dari proses karantina kesehatan, Rabu (19/5/2021).
Kedua WN Inggris itu berinisial ODE (39) dan MM (32). Polisi telah menangkap mereka di Bogor, Jawa Barat.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian menuturkan kronologi ODE dan MM melarikan diri dari karantina kesehatan itu.
Baca juga: Beralasan Sakit Perut lalu Kabur Saat Akan Dikarantina, Dua WN Inggris Ditangkap
Kata Adi, dua WNA itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada 7 Mei 2021 sekitar pukul 12.45 WIB.
Sesuai protokol, dua WNA itu wajib menjalani karantina kesehatan di salah satu hotel yang ditunjuk pemerintah.
Keduanya lantas diantar sebuah taksi ke hotel tempat mereka seharusnya menjalani karantina.
"Ada dua WNA yang mau dilanjutkan karantina selama lima hari,", ujar Adi saat konferensi pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Jumat (21/5/2021).
Dalam perjalanan menuju lokasi karantina, keduanya terlibat cekcok dengan sopir taksi.
Baca juga: Video Pria Aniaya Anak di Tangsel Terungkap: Pelaku Ayah Korban yang Cemburu dengan Mantan Istri
ODE dan MM mempermasalahkan biaya karantina kesehatan yang harus mereka tanggung.
"Yang bersangkutan berupaya melarikan diri dengan alasan tidak ada biaya hotel. Mereka tidak memiliki cukup uang," papar Adi.
Mereka melarikan diri dengan meminta sopir taksi diantarkan ke toilet.
Akhirnya, mereka diturunkan di sebuah toilet di sekitar Penjaringan, Jakarta Utara.
"Dengan alasan sakit perut atau ingin buang air, yang bersangkutan meminta sopir taksi izin ke toilet," papar Adi.
"Dengan alasan kemanusiaan, sopir memberikan izin ke toilet dengan harapan dua orang itu tetap kooperatif," sambung dia.
Baca juga: Tawa John Kei Usai Vonis 15 Tahun Penjara dan Kembalinya Sang Godfather Jakarta ke Bui
Adi melanjutkan, ODE dan MM kabur dan meninggalkan koper mereka di dalam taksi.
"WNA ini melarikan diri, tapi barang bawaannya berhasil ditahan sopir taksi. Si sopir lapor ke Satgas Penanganan Udara Covid-19 di Bandara," papar Adi.
Kepolisian lantas mengejar dua WN Inggris tersebut. Mereka ditangkap di Bogor.
Berdasarkan pemeriksaan, Adi menyatakan, kedua WN Inggris itu berpindah-pindah lokasi penginapan sebelum akhirnya ditangkap.
"Setelah penyelidikan beberapa waktu, berhasil ditemukan yang bersangkutan di Bogor. Itu pun mereka sudah berpindah-pindah lokasi penginapan. Mereka menginap di hotel dan wisma," tutur Adi.
Para tersangka dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
WNI dan WNA dari luar negeri yang masuk ke Indonesia wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku serta menjalani karantina.
Kebijakan soal ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Begini Aturan Karantina bagi WNI dan WNA dari Luar Negeri
Berikut ketentuan karantina bagi WNA yang masuk ke Indonesia: