DEPOK, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Kota Depok membuka sebanyak lima persen kuota penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021 jalur perpindahan tugas orangtua dan untuk anak pendidik/tenaga kependidikan (PTK) untuk tingkat SMP.
Jalur ini merupakan jalur dengan kuota paling kecil dibandingkan jalur-jalur lain di PPDB Depok 2021 tingkat SMP.
Baca juga: Catat, Ini Tanggal-tanggal Penting PPDB Depok 2021 Tingkat SMP
Berikut persyaratan yang diperlukan untuk PPDB Depok 2021 tingkat SMP jalur perpindahan tugas orangtua dan anak PTK, dirangkum Kompas.com berdasarkan dokumen yang dilampirkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Mohammad Thamrin pada Jumat (21/5/2021):
Persyaratan umum
- Telah lulus dan memiliki ijazah SD/MI/SDLB/program Paket A.
- Surat keterangan lulus dari sekolah asal apabila ijazah asli belum ada.
- Memiliki kartu keluarga asli Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2020.
- Memiliki KTP orangtua.
- Memiliki akta kelahiran asli.
- Memiliki ijazah untuk peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran 2020/2021.
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak orangtua bermeterai Rp 10.000.
Baca juga: Simak Persyaratan PPDB Jalur Zonasi untuk Tingkat SMP di Depok
Persyaratan khusus jalur perpindahan tugas orangtua
- Memiliki SK tugas terakhir (SK mutasi) dari instansi/lembaga/kantor/perusahaan yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
- Membuktikan dengan surat domisili atau surat keterangan pindah-datang.
Persyaratan khusus jalur anak PTK
- Memiliki SK tugas terakhir yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah.
- Memiliki surat pernyataan dari kepala sekolah tempat orangtuanya bertugas.
- Memiliki tanda bukti NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan).
- Berlaku untuk pendidik atau tenaga kependidikan negeri, swasta, maupun madrasah, bertugas di Kota Depok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.