DEPOK, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Kota Depok, Jawa Barat, membuka sebanyak 15 persen kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 untuk tingkat SMP bagi jalur afirmasi.
Jalur afirmasi PPDB Depok 2021 dibagi menjadi dua, yakni afirmasi bagi calon murid dari keluarga tidak mampu (13 persen) dan afirmasi inklusi bagi calon murid penyandang disabilitas atau membutuhkan bantuan karena kondisi tertentu.
Baca juga: PPDB Depok 2021, Ini Syarat Daftar Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru untuk Tingkat SMP
Berikut persyaratan yang diperlukan untuk PPDB Depok 2021 tingkat SMP jalur afirmasi, yang dirangkum Kompas.com berdasarkan dokumen yang diperoleh dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohammad Thamrin, Jumat (21/5/2021):
Jalur anak tidak mampu berstatus bebas zonasi dengan kesepakatan. Persyaratan yang dibutuhkan yakni kartu perlindungan (memiliki KKS, KIS, PBI, KIP, atau terdaftar dalam DTKS) bagi warga tidak mampu.
Harus memiliki keterangan hasil pemeriksaan psikolog atau surat keterangan dari sekolah asal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.