Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Tangerang Akan Limpahkan Berkas Kasus Kasus 2 Mafia Tanah di Pinang ke Pengadilan

Kompas.com - 21/05/2021, 17:18 WIB
Muhammad Naufal,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Banten, memastikan berkas perkara kasus dua mafia tanah yang hendak mengakuisisi lahan seluas 45 hektare di Pinang, Kota Tangerang, akan dilimpahkan ke pengadilan. Dua mafia tanah itu berinisial DM (48) dan MCP (61). Mereka ditangkap polisi pada April 2021.

Keduanya menggunakan modus, DM melayangkan gugatan perdata terhadap MCP di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang untuk mengakuisisi lahan tersebut. Seakan kedua berselih tetapi sebenarnya mereka berkomplot.

"Perkara itu, sudah kami P21 (dinyatakan lengkap)," kata Kasi Pidana Umum Dapot Dariarma, Jumat (21/5/2021). "Hari ini kami lakukan tahap dua terhadap perkara tersebut," sambung dia.

Baca juga: Modus Mafia Tanah di Kota Tangerang, Saling Gugat di Pengadilan Pakai Surat Palsu

Dapot menyatakan, jajarannya bakal melimpahkan berkas kasus tersebut ke PN Tangerang, pekan depan.

"Minggu depan, perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan," ucapnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus sebelumnya mengemukakan kronologi pengungkapan kasus itu.

Niat busuk DM dan MCP dimulai dengan  DM menggugat MCP di PN Tangerang untuk menguasai tanah tersebut.

"Tersangka DM menggugat perdata tersangka MCP. Ini bentuk mafia mereka," ujar Yusri.

Mereka melakukan hal itu demi mendapat putusan pengadilan guna mengeksesuki lahan sebagai pihak yang berhak, bukan perusahaan atau warga di sekitar yang sebenarnya memilik hak sah.

"Sesama mereka, satu jaringan mereka, saling gugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan perusahan atau warga masyarakat di situ," ujar Yusri.

Gugatan perdata terjadi sekitar April 2020. Satu bulan kemudian, tepatnya pada Mei 2020, hasil sidang perdata berujung damai. Para tersangka langsung berencana untuk mengakusisi tanah seluas 45 hektar itu.

Cara mengakusisinya, pada Juli 2020 kedua tersangka menyewa organisasi masyarakat (ormas) untuk melakukan perlawanan ke perusahaan dan masyarakat setempat.

Baca juga: Mafia Tanah Saling Gugat Pakai Surat Palsu, Mengapa PN Tangerang Keluarkan Surat Eksekusi Lahan?

"Tapi ada perlawanan dari warga dan perusahaan pada saat itu, sehingga batal eksekusi. Sempat terjadi bentrok pada saat itu," lanjut Yusri.

Warga dan perusahaan yang ada di tempat sengketa lantas melaporkan permainan mafia tanah itu ke kepolisian pada 10 Februari 2021.

Yusri menyatakan, berdasar laporan yang dibuat itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu, aparat kepolisian menangkap kedua tersangka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berusaha Tutupi Kandungan Kekasihnya, Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta

Berusaha Tutupi Kandungan Kekasihnya, Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com