TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Banten, memastikan berkas perkara kasus dua mafia tanah yang hendak mengakuisisi lahan seluas 45 hektare di Pinang, Kota Tangerang, akan dilimpahkan ke pengadilan. Dua mafia tanah itu berinisial DM (48) dan MCP (61). Mereka ditangkap polisi pada April 2021.
Keduanya menggunakan modus, DM melayangkan gugatan perdata terhadap MCP di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang untuk mengakuisisi lahan tersebut. Seakan kedua berselih tetapi sebenarnya mereka berkomplot.
"Perkara itu, sudah kami P21 (dinyatakan lengkap)," kata Kasi Pidana Umum Dapot Dariarma, Jumat (21/5/2021). "Hari ini kami lakukan tahap dua terhadap perkara tersebut," sambung dia.
Baca juga: Modus Mafia Tanah di Kota Tangerang, Saling Gugat di Pengadilan Pakai Surat Palsu
Dapot menyatakan, jajarannya bakal melimpahkan berkas kasus tersebut ke PN Tangerang, pekan depan.
"Minggu depan, perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan," ucapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus sebelumnya mengemukakan kronologi pengungkapan kasus itu.
Niat busuk DM dan MCP dimulai dengan DM menggugat MCP di PN Tangerang untuk menguasai tanah tersebut.
"Tersangka DM menggugat perdata tersangka MCP. Ini bentuk mafia mereka," ujar Yusri.
Mereka melakukan hal itu demi mendapat putusan pengadilan guna mengeksesuki lahan sebagai pihak yang berhak, bukan perusahaan atau warga di sekitar yang sebenarnya memilik hak sah.
"Sesama mereka, satu jaringan mereka, saling gugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan perusahan atau warga masyarakat di situ," ujar Yusri.
Gugatan perdata terjadi sekitar April 2020. Satu bulan kemudian, tepatnya pada Mei 2020, hasil sidang perdata berujung damai. Para tersangka langsung berencana untuk mengakusisi tanah seluas 45 hektar itu.
Cara mengakusisinya, pada Juli 2020 kedua tersangka menyewa organisasi masyarakat (ormas) untuk melakukan perlawanan ke perusahaan dan masyarakat setempat.
Baca juga: Mafia Tanah Saling Gugat Pakai Surat Palsu, Mengapa PN Tangerang Keluarkan Surat Eksekusi Lahan?
"Tapi ada perlawanan dari warga dan perusahaan pada saat itu, sehingga batal eksekusi. Sempat terjadi bentrok pada saat itu," lanjut Yusri.
Warga dan perusahaan yang ada di tempat sengketa lantas melaporkan permainan mafia tanah itu ke kepolisian pada 10 Februari 2021.
Yusri menyatakan, berdasar laporan yang dibuat itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu, aparat kepolisian menangkap kedua tersangka.
"Keduanya merupakan otak dari sengketa tanah ini," kata Yusri.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa surat-surat kepemilikan tanah palsu. Barang bukti yang diamankan salah satunya adalah surat tanah yang digunakan DM untuk menggugat MCP di sidang perdata.
"Surat di sidang perdata itu tidak tercatat untuk membuat SHGB (sertifikat hak huna bangunan)," ujar dia.
Kepolisian, kata Yusri saat itu, tengah mengejar satu orang yang berperan sebagai pengacara dari kedua mafia itu, yakni AM.
"Tersangka DM dan MCP dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.