TANGERANG, KOMPAS.com - Polsek Tangerang menangkap seorang perempuan dan anaknya yang membuat surat hasil tes cepat antigen palsu.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima berujar, perempuan tersebut berinisial SN dan anaknya bernisial AS.
Keduanya merupakan warga Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Deonijiu berujar, mereka memalsukan surat itu agar bisa lolos dari pemeriksaan Satgas Covid-19 yang mendata masyarakat yang baru pulang mudik Lebaran 2021.
"Ketika dilakukan penyelidikan ternyata surat itu palsu. Yang bersangkutan telah mengakui bahwa ini dilakukan sendiri," ucap Deonijiu didampingi Kapolsek Tangerang Kompol Yulie di Mapolsek Tangerang, Jumat (21/5/2021).
Baca juga: Warga yang Keluhkan Suara Toa Masjid di Tangerang Minta Maaf, Janji Hati-hati dalam Bertutur
Dia menuturkan awal mula penangkapan SN dan AS itu.
Mulanya, petugas Kelurahan Sukaasih mendatangi kediaman SN yang baru saja pulang mudik, Rabu (19/5/2021).
SN, kata Deonijiu, mengaku telah melakukan skrining tes Covid-19 di salah satu klinik di Jakarta Selatan kepada petugas kelurahan itu.
Dia juga menunjukkan surat tersebut ke petugas kelurahan.
Akan tetapi, saat petugas Kelurahan Sukaasih memeriksa kebenaran surat itu ke klinik yang dimaksud, pihak klinik membantah mengeluarkan surat tersebut.
Baca juga: Bertambah, Kini Ada 80 Orang Positif Covid-19 dalam Satu RT di Cilangkap
Petugas kelurahan pun mengonfirmasi hal tersebut ke para pengguna surat palsu itu.
Deonijiu mengatakan, SN lantas mengaku bahwa surat itu dibuat sendiri oleh AS.
"Pelaku mencatut suratnya dari klinik di Jakarta Selatan, maka petugas mengecek. Ternyata klinik itu tidak mengeluarkan suratnya," papar Deonijiu.
"AS membuat surat palsu itu ngetik sendiri hasilnya dengan laptop pribadi, lalu mencetaknya," sambung dia.
Kepolisian, lanjut Deonijiu, tengah mendalami apakah surat palsu tersebut hanya digunakan untuk kepentingan pribadi atau diperjualbelikan.
Saat konferensi pers, SN mengaku bahwa ia menggunakan surat palsu lantaran takut hasil tesnya bakal berujung positif Covid-19.
"Takut di-swab nanti hasil tesnya positif," ucap SN singkat kepada awak media, Jumat.
SN dan AS lantas dijerat Pasal 268 KUHP tentang Pemalsuan Surat dam ancaman hukuman penjara empat tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.