JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua panitia penerimaan peserta didik baru (PPDB) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Slamet menegaskan, usia calon peserta didik bukan alat seleksi utama dalam PPDB Jakarta 2021.
"Perlu ditegaskan usia bukan alat seleksi utama PPDB," kata Slamet saat dihubungi melalui telepon, Jumat (21/5/2021).
Baca juga: Uji Coba Belajar Tatap Muka Tahap 2 , Pemprov DKI Siapkan 300 Sekolah
Slamet mengatakan, faktor usia akan digunakan apabila kuota yang dimiliki sekolah sudah tidak dapat menampung calon siswa.
Sehingga, pada saat tahap seleksi perebutan kuota, faktor usia akan menjadi penentu apakah calon siswa diterima atau tidak lolos dalam seleksi.
"Nah ketika bicara alat seleksi maka pada jalur zonasi alat seleksinya itu yang pertama berdasarkan prioritas, kedua berdasarkan usia," kata Slamet.
Dia meminta agar masyarakat tidak lagi meributkan seleksi berdasarkan usia. Sebab, apabila sekolah masih memiliki kuota, maka alat seleksi tersebut tidak digunakan lagi.
Baca juga: PPDB DKI Jakara 2021: Pemprov Menjawab Pertanyaan yang Sering Muncul
Seleksi berdasarkan usia juga sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021.
Hal tersebut terutang dalam Pasal 31 ayat 2 yang menyebutkan bahwa usia yang menjadi prioritas kelulusan adalah usia yang lebih tua ditentukan berdasarkan akta kelahiran.
Namun, seleksi berdasarkan usia bisa dilakukan jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah memiliki jarak yang sama.
DKI Jakarta dengan orientasi pembangunan hunian vertikal kemungkinan akan menemui calon peserta didik dengan jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.