JAKARTA, KOMPAS.com - Bocah berusia tujuh tahun berinisial NH diculik di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur.
Awalnya, ibu dari anak itu, yakni T, berkenalan dengan lelaki berinisial RGM lewat aplikasi cari jodoh.
Kemudian, T bersama NH diajak bertemu RGM di Rawamangun, Pulogadung, pada Selasa (18/5/2021) lalu.
Ketiganya kemudian mengendarai satu sepeda motor milik RGM.
"Dalam perjalanan, tersangka (RGM) memerintahkan T untuk membeli nasi padang di rumah makan di wilayah Pulogadung," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan, Jumat (21/5/2021).
Baca juga: Video Pria Aniaya Anak di Tangsel Terungkap: Pelaku Ayah Korban yang Cemburu dengan Mantan Istri
Saat T membeli nasi padang, pelaku menculik NH.
Setelah itu, T melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Polisi kemudian menangkap pelaku pada hari itu juga.
Barang bukti yang diamankan yakni uang tunai senilai Rp 800.000 dan dua unit ponsel.
"Terhadap pelaku kami kenakan Pasal 378 dan Pasal 328 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Erwin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.