TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Rommy Yudianto menyatakan, biaya transportasi proses deportasi dua warga negara asing (WNA) asal Inggris yang kabur saat proses karantina kesehatan dikenakan kepada penjamin.
Pihak kepolisian telah menangkap dua warga Inggris itu, yaitu ODE (39) dan MM (32), di Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/5/2021). Dua warga Inggris itu kabur saat proses karantina kesehatan pada 7 Mei 2021.
"Biaya pendeportasian, sesuai dengan Pasal 63 Undang-undang Keimigrasian, dikenakan kepada penjamin," kata Romi, Jumat (21/5/2021).
Baca juga: Imigrasi Bakal Deportasi Dua WN Inggris yang Kabur Saat Akan Dikarantina
Pasal 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan, penjamin adalah orang yang bertanggungjawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing selama berada di wilayah Indonesia.
Romi menjelaskan, pendeportasian tersebut merupakan salah satu dari sanksi administratif yang mereka kenakan kepada dua warga Inggris tersebut. Sanksi administratif lain yakni pencantuman dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia, sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat 2 UU Keimigrasian.
"Selama menunggu proses pendeportasian dilakukan, kedua warga Inggris itu ditempatkan di ruang detensi Imigrasi," ujar dia.
Romi sebelumnya berujar bahwa pendeportasian tersebut bakal dilakukan usai kepolisian melimpahkan berkas kasus dua WN Inggris itu.
"Untuk waktu deportasi rencananya secepatnya. Setelah ada pelimpahan, akan kami deportasi," katanya.
Romi menambahkan, ODE dan MM diizinkan memasuki Indonesia lantaran mereka merupakan pemilik visa kunjungan.
"Sesuai dengan Permenkumham Nomor 26, pemilik visa kunjungan, kitas (kartu izin tinggal terbatas) dan kitap (kartu izin tinggal tetap) untuk WNA yang diperolehkan masuk. Artinya untuk WNA yang memiliki tujuan tertentu," urai dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.