Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Deportasi 2 Warga Inggris yang Kabur Saat Proses Karantina Kesehatan Ditanggung Penjamin

Kompas.com - 21/05/2021, 20:56 WIB
Muhammad Naufal,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Rommy Yudianto menyatakan, biaya transportasi proses deportasi dua warga negara asing (WNA) asal Inggris yang kabur saat proses karantina kesehatan dikenakan kepada penjamin.

Pihak kepolisian telah menangkap dua warga Inggris itu, yaitu ODE (39) dan MM (32), di Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/5/2021). Dua warga Inggris itu kabur saat proses karantina kesehatan pada 7 Mei 2021.

"Biaya pendeportasian, sesuai dengan Pasal 63 Undang-undang Keimigrasian, dikenakan kepada penjamin," kata Romi, Jumat (21/5/2021).

Baca juga: Imigrasi Bakal Deportasi Dua WN Inggris yang Kabur Saat Akan Dikarantina

Pasal 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan, penjamin adalah orang yang bertanggungjawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing selama berada di wilayah Indonesia.

Romi menjelaskan, pendeportasian tersebut merupakan salah satu dari sanksi administratif yang mereka kenakan kepada dua warga Inggris tersebut. Sanksi administratif lain yakni pencantuman dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia, sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat 2 UU Keimigrasian.

"Selama menunggu proses pendeportasian dilakukan, kedua warga Inggris itu ditempatkan di ruang detensi Imigrasi," ujar dia.

Romi sebelumnya berujar bahwa pendeportasian tersebut bakal dilakukan usai kepolisian melimpahkan berkas kasus dua WN Inggris itu.

"Untuk waktu deportasi rencananya secepatnya. Setelah ada pelimpahan, akan kami deportasi," katanya.

Romi menambahkan, ODE dan MM diizinkan memasuki Indonesia lantaran mereka merupakan pemilik visa kunjungan.

"Sesuai dengan Permenkumham Nomor 26, pemilik visa kunjungan, kitas (kartu izin tinggal terbatas) dan kitap (kartu izin tinggal tetap) untuk WNA yang diperolehkan masuk. Artinya untuk WNA yang memiliki tujuan tertentu," urai dia.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian mengatakan, dua orang itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 7 Mei 2021 sekitar pukul 12.45 WIB. Sesuai protokol, mereka wajib menjalani karantina kesehatan di salah satu hotel yang ditunjuk pemerintah.

Keduanya lantas diantar sebuah taksi ke hotel tempat mereka seharusnya menjalani karantina.

Dalam perjalanan menuju lokasi karantina, keduanya terlibat cekcok dengan sopir taksi.

ODE dan MM mempermasalahkan biaya karantina kesehatan yang harus mereka tanggung.

"Yang bersangkutan berupaya melarikan diri dengan alasan tidak ada biaya hotel. Mereka tidak memiliki cukup uang," papar Adi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com