Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/05/2021, 21:12 WIB

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi belum menyetujui permintaan ibu dari anak yang menjadi korban penganiayaan ayah kandungnya di Pondok Jagung Timur, Serpong, Tangerang Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan ibu korban yang tengah bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia. Sang ibu meminta kepolisian agar menitipkan korban yang baru berusia lima tahun ke rumah kerabatnya.

"Si orangtua menyerahkan atau meminta untuk menitipkan ke tempat saudaranya," ujar Iman kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).

Baca juga: Polisi Sebut Bocah 5 Tahun di Pondok Jagung Beberapa Kali Dianiaya Ayahnya

Namun, polisi tidak dapat langsung mengabulkan permintaan tersebut. Kepolisian dan pemerintah telah sepakat untuk menunggu hasil asesmen kondisi kesehatan dan psikologi korban.

Dengan begitu, anak tersebut masih dirawat sementara oleh polisi wanita dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangerang Selatan.

"Jangan sampai ada kejahatan baru nanti ketika kami titipkan. Jadi kamis harus betul-betul tahu bahwa anak ini ada di tangan yang tepat," kata Iman.

Kasus penganiayaan tersebut terungkap setelah video seorang anak dianiaya pria di indekos di Jalan Raya Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, viral di media sosial.

Dalam video itu, tampak seorang anak perempuan dijambak dan dipukul oleh pria itu. Anak tersebut terlihat lemas dan tak berdaya.

Baca juga: Pria yang Aniaya Bocah 5 Tahun di Pondok Jagung Diringkus Polisi

Pria tersebut merekam sendiri aksi kejinya sambil mengeluarkan kata-kata kasar lantaran kesal diminta merawat anak tersebut oleh pasangannya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap WH (35), ayah kandung korban yang merupakan pelaku penganiayaan dalam video tersebut. Kini, WH sudah ditahan di Mapolres Tangerang Selatan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersebut.

Dia dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman paling sedikit 5 tahun penjara.

"Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut," kata Iman.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Haris Azhar Mengaku Dapat Banyak Ejekan Buntut Pernyataan Luhut soal Minta Saham

Haris Azhar Mengaku Dapat Banyak Ejekan Buntut Pernyataan Luhut soal Minta Saham

Megapolitan
Pomdam Jaya Benarkan Penusuk Pria hingga Tewas di Senen adalah Anggota TNI AD

Pomdam Jaya Benarkan Penusuk Pria hingga Tewas di Senen adalah Anggota TNI AD

Megapolitan
Sebut Luhut Main Bisnis Tambang di Papua, Haris Azhar: Hasil Riset 9 Organisasi

Sebut Luhut Main Bisnis Tambang di Papua, Haris Azhar: Hasil Riset 9 Organisasi

Megapolitan
Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Bukan untuk Penumpang, Heru Budi: Kan Masih Ada Damri

Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Bukan untuk Penumpang, Heru Budi: Kan Masih Ada Damri

Megapolitan
Satpol PP Akan Bongkar Tower BTS Tak Berizin yang Berdiri di Permukiman Warga Kebon Jeruk

Satpol PP Akan Bongkar Tower BTS Tak Berizin yang Berdiri di Permukiman Warga Kebon Jeruk

Megapolitan
Warga Rawa Badak Utara Bayar Rp 20.000  ke Tetangga atau Urunan Bensin demi Air Bersih

Warga Rawa Badak Utara Bayar Rp 20.000 ke Tetangga atau Urunan Bensin demi Air Bersih

Megapolitan
GPS Dicabut, Polisi Kesulitan Cari Mobil yang Dibawa Kabur Si Kembar

GPS Dicabut, Polisi Kesulitan Cari Mobil yang Dibawa Kabur Si Kembar

Megapolitan
Cerita Tukang Mi Ayam di Gang Mayong: Lokasinya Strategis, Ternyata Rawan Tawuran

Cerita Tukang Mi Ayam di Gang Mayong: Lokasinya Strategis, Ternyata Rawan Tawuran

Megapolitan
Saat Hakim Minta Haris Azhar Bersalaman dengan Luhut...

Saat Hakim Minta Haris Azhar Bersalaman dengan Luhut...

Megapolitan
Si Kembar Bawa Kabur Mobil Rental Sejak 6 Bulan Lalu

Si Kembar Bawa Kabur Mobil Rental Sejak 6 Bulan Lalu

Megapolitan
Kawasan Industri di Wilayah Penyangga Perburuk Kualitas Udara Jakarta

Kawasan Industri di Wilayah Penyangga Perburuk Kualitas Udara Jakarta

Megapolitan
Berdiri Saat Luhut Berbicara dalam Sidang, Fatia Ditegur Hakim

Berdiri Saat Luhut Berbicara dalam Sidang, Fatia Ditegur Hakim

Megapolitan
Ragam Kejahatan Duo Rihana-Rihani, Terlibat Penipuan “Preorder” Iphone dan Penggelapan Mobil Rental

Ragam Kejahatan Duo Rihana-Rihani, Terlibat Penipuan “Preorder” Iphone dan Penggelapan Mobil Rental

Megapolitan
Bus Transjakarta Layani Bandara Soekarno-Hatta, Heru Budi: Untuk Karyawan Pulang Malam

Bus Transjakarta Layani Bandara Soekarno-Hatta, Heru Budi: Untuk Karyawan Pulang Malam

Megapolitan
Pemkab Bekasi Akan Bangun Masjid di Dekat Gereja Ibu Teresa

Pemkab Bekasi Akan Bangun Masjid di Dekat Gereja Ibu Teresa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com