TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi belum menyetujui permintaan ibu dari anak yang menjadi korban penganiayaan ayah kandungnya di Pondok Jagung Timur, Serpong, Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan ibu korban yang tengah bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia. Sang ibu meminta kepolisian agar menitipkan korban yang baru berusia lima tahun ke rumah kerabatnya.
"Si orangtua menyerahkan atau meminta untuk menitipkan ke tempat saudaranya," ujar Iman kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).
Baca juga: Polisi Sebut Bocah 5 Tahun di Pondok Jagung Beberapa Kali Dianiaya Ayahnya
Namun, polisi tidak dapat langsung mengabulkan permintaan tersebut. Kepolisian dan pemerintah telah sepakat untuk menunggu hasil asesmen kondisi kesehatan dan psikologi korban.
Dengan begitu, anak tersebut masih dirawat sementara oleh polisi wanita dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangerang Selatan.
"Jangan sampai ada kejahatan baru nanti ketika kami titipkan. Jadi kamis harus betul-betul tahu bahwa anak ini ada di tangan yang tepat," kata Iman.
Kasus penganiayaan tersebut terungkap setelah video seorang anak dianiaya pria di indekos di Jalan Raya Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, viral di media sosial.
Dalam video itu, tampak seorang anak perempuan dijambak dan dipukul oleh pria itu. Anak tersebut terlihat lemas dan tak berdaya.
Baca juga: Pria yang Aniaya Bocah 5 Tahun di Pondok Jagung Diringkus Polisi
Pria tersebut merekam sendiri aksi kejinya sambil mengeluarkan kata-kata kasar lantaran kesal diminta merawat anak tersebut oleh pasangannya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap WH (35), ayah kandung korban yang merupakan pelaku penganiayaan dalam video tersebut. Kini, WH sudah ditahan di Mapolres Tangerang Selatan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersebut.
Dia dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman paling sedikit 5 tahun penjara.
"Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut," kata Iman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.