DEPOK, KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok 2021 untuk tingkat SMP bakal dibuka pada akhir Juni dan awal Juli mendatang dengan sistem daring, seperti tahun lalu.
Ada sejumlah jalur yang dibuka Pemerintah Kota Depok dalam PPDB 2021 dengan kuota masing-masing, antara lain jalur zonasi, afirmasi (tidak mampu, inklusi), prestasi (akademik, nonakademik), perpindahan orangtua atau anak pendidik/tenaga kependidikan (PTK), serta SMP terbuka.
Berikut Kompas.com merangkum ragam jalur PPDB Depok 2021 tingkat SMP beserta persyaratan yang perlu dilengkapi calon murid, berdasarkan dokumen yang dilampirkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Mohammad Thamrin pada Jumat (21/5/2021).
Baca juga: Syarat Daftar PPDB Depok 2021 Jenjang SMP dari Jalur Afirmasi Tak Mampu dan Inklusi
Jalur zonasi memiliki kuota calon murid paling besar, yakni 50 persen. Calon murid bebas memilih satu sekolah di Depok.
Berikut persyaratan yang diperlukan untuk PPDB Depok 2021 tingkat SMP jalur zonasi:
1. Telah lulus dan memiliki ijazah SD/MI/SDLB/program Paket A
2. Surat keterangan lulus dari sekolah asal apabila ijazah asli belum ada
3. Memiliki kartu keluarga asli Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2020
4. Memiliki KTP orangtua
5. Memiliki akta kelahiran asli
6. Memiliki ijazah untuk peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran 2020/2021
7. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak orangtua bermeterai Rp 10.000
8. Berusia maksimum 15 tahun pada 1 Juli 2021
Calon murid lulusan dan asal sekolah dalam Kota Depok dapat langsung melakukan pendaftaran secara online dengan mengakses situs http://depok.siap-ppdb.com.
Sementara itu, calon murid yang berasal dari sekolah luar negeri diminta melampirkan surat keterangan dari kementerian. Seleksi dilakukan melalui tes penempatan oleh sekolah seizin Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok.
Mekanisme penerimaan
Penilaian zonasi menggunakan perhitungan jarak berdasarkan titik koordinat. Penguncian koordinat berdasarkan nama jalan atau gang.
Baca juga: Mau Daftar PPDB Jalur Prestasi Tingkat SMP di Depok? Ini Syarat Lengkapnya
Apabila dua atau lebih calon murid mendapatkan skor zonasi yang sama, penilaian dilakukan menggunakan parameter usia.
Tahapan
Jika mendaftar PPDB Depok 2021 melalui jalur zonasi, ini tahapannya:
- Pendaftaran: 12-13 Juli
- Pengumuman: 14 Juli
- Daftar ulang: 15-16 Juli
Jalur prestasi adalah jalur dengan kuota terbesar kedua (30 persen) setelah jalur zonasi (50 persen).
Calon murid yang pernah meraih prestasi dapat mendaftar PPDB Depok 2021 tingkat SMP melalui jalur prestasi yang bebas zonasi.
Persyaratan umum
1. Telah lulus dan memiliki ijazah SD/MI/SDLB/program Paket A
2. Surat keterangan lulus dari sekolah asal apabila ijazah asli belum ada
3. Memiliki kartu keluarga asli Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2020
4. Memiliki KTP orangtua
5. Memiliki akta kelahiran asli
6. Memiliki ijazah untuk peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran 2020/2021
7. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak orangtua bermeterai Rp 10.000
Baca juga: Simak Persyaratan PPDB Jalur Zonasi untuk Tingkat SMP di Depok
Persyaratan khusus