DEPOK, KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok 2021 tingkat SD akan segera dilangsungkan pada 5 Juli mendatang.
Tahun ini, PPDB Depok 2021 tingkat SD akan dilaksanakan secara offline atau daring (online) terbatas, tak seperti tahun lalu yang dilangsungkan secara online penuh.
Dalam dokumen yang disampaikan kepada Kompas.com, Jumat (21/5/2021), Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohammad Thamrin, memastikan bahwa PPDB Depok 2021 tingkat SD akan dilakukan berdasarkan zonasi (70 persen), dengan prioritas anak yang berusia minimum 6 tahun (per 1 Juli 2020).
Baca juga: Informasi Lengkap Jalur PPDB Depok 2021 Tingkat SMP: dari Kuota, Syarat, hingga Jadwalnya
Di samping jalur zonasi, Pemerintah Kota Depok menyediakan jalur afirmasi tidak mampu sebesar 15 persen, afirmasi inklusi 10 persen, serta perpindahan tugas orangtua atau anak pendidik/tenaga kependidikan (PTK) sebanyak 5 persen.
Berikut daftar persyaratan yang harus dipenuhi dalam PPDB Depok 2021 tingkat SD:
1. Memiliki STSB (sertifikat tanda serta belajar) TK/RA/KB/SPS bagi PAUD di bawah dinas pendidikan dan ijazah bagi Kemenag, kecuali calon murid yang sudah berusia 7 tahun.
2. Memiliki akta kelahiran dan KTP orangtua
3. Memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili
4. Surat keterangan tanggung jawab mutlak orangtua/wali calon peserta didik bermeterai Rp 10.000
5. Kartu perlindungan sosial (memiliki KKS atau terdaftar dalam DTKS) bagi warga yang tidak mampu
Baca juga: PPDB 2021: Ini Syarat Masuk dan Proses, dan Jadwal Jenjang SMA di Jakarta
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.