"Pertama tindak kekerasan, lalu pemaksaan untuk bersetubuh, karena anak saya awalnya menolak tidak mau diajak berhubungan intim," ujar ibu korban.
Ibu korban juga mengungkapkan, putrinya mengalami penyakit kelamin, diduga tertular dari pemerkosanya.
Korban harus mendapat perawatan intensif dan menjalani tindakan operasi medis terkait sakit itu.
Keluarga tersangka disebut sempat menawarkan bantuan biaya pengobatan untuk operasi putrinya, namun keluarga korban menolak.
Keluarga korban khawatir tawaran tersebut akan mengganggu proses hukum kasus dugaan pemerkosaan yang dialami anaknya.
Sementara Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi yang turut mengawal keluarga korban membongkar kasus yang dialami oleh PU.
Kepala KPAD Bekasi Novrian mengatakan, korban yang masih duduk di bangku kelas IX SMP itu disekap di indekost di kawasan Kelurahan Sepanjang Jaya, Bekasi Timur.
Korban disekap oleh AT di kamar indekost yang terletak di lantai 2. Kamar indekost itu disewa pelaku selama sebulan, dari Februari hingga Maret 2021.
Di lokasi itu pula PU diduga diperkosa oleh AT. Terduga pelaku juga memaksa korban untuk melayani pria hidung belang.
"Juga kita menemukan temuan baru. Hasil wawancara kita sama korban, ternyata si anak merupakan korban trafficking," ujar Novrian pada 19 April 2021.
"Selama beberapa lama, anak (PU) disekap di dalam kos-kosan dan dia dijual pelaku," sambungnya.
Terduga pelaku, Novrian membeberkan, menjual korban lewat aplikasi online MiChat di mana akunnya dioperasikan sendiri oleh AT.
Oleh AT, PU dipaksa melayani 4-5 orang laki-laki hidung belang per harinya dengan bayaran sekitar Rp 400.000 per pelanggan.
Bayaran yang AT dapat itu tak sepeser pun diberikan kepada korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.