"Jadi karena saya dengan dia terlalu dekat, mungkin korban menganggap saya sebagai pacarnya, tapi hubungannya emang udah saling sayang-sayangan," imbuhnya, dilansir dari Tribun Jakarta.
AT merasa tidak berpacaran dengan PU lantaran ia pribadi tidak pernah menyatakan perasaan kepada korban.
"Tapi saya selama ini saya enggak pernah ngucapin perasaan saya ke korban," terangnya.
Kendati begitu, AT mengaku telah berhubungan layaknya suami istri dengan PU berkali-kali.
"Ada pak (persetubuhan)," ucapnya lagi.
AT mengatakan, hubungan seksual itu ia lakukan dengan PU karena keduanya tinggal bersama di indekost di kawasan Kelurahan Sepanjang Jaya, Bekasi Timur.
Bahkan, menurut AT, keluarga PU mengetahui bahwa pelaku dan korban tinggal bersama.
"Iya (bersetubuh) karena saya dengan dia tinggal bareng. Orang tuanya tahu karena waktu itu pernah jemput dia di kostan. Dan rumahnya pun tidak jauh dari kostan saya," urai AT.
"Saya juga akrab dengan orang tuanya, diizinkan dengan orang tuanya," sambung tersangka.
Terkait tudingan adanya penyekapan, AT bersikeras dirinya tidak pernah menyekap PU di indekost tersebut.
"Sekap? Tidak pernah saya sekap," kata AT.
Pelaku juga menekankan bahwa PU sendiri yang menjual diri lewat aplikasi MiChat.
Baca juga: PPDB 2021: Ini Syarat Masuk, Proses, dan Jadwal Jenjang SMA di Jakarta
"Awalnya itu, korban yang sudah bermain duluan untuk MiChat-nya sebelum dia kenal sama saya. Dan saya belajar dari dia," ujar AT.
Mengetahui AT lebih dulu mengenal prostitusi online melalui media sosial, PU mengaku tak keberatan.
Akan tetapi, menurut AT, ia melarang PU 'bermain' dengan temannya.