BEKASI, KOMPAS.com - Anak anggota DPRD Bekasi yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur, AT (21), akhirnya diserahkan pihak keluarga ke Polres Metro Bekasi Kota.
Kuasa hukum keluarga pelaku, Bambang Sunaryo, mengungkapkan AT diserahkan ke pihak kepolisian pada Jumat (22/5/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.
Baca juga: Warga yang Keluhkan Suara Toa Masjid di Tangerang Minta Maaf, Janji Hati-hati dalam Bertutur
"Jadi perlu saya sampaikan proses penyerahan AT terjadi sejak tadi malam kami jemput sampai di sini (Polres) kurang lebih jam 4 pagi," kata Bambang, dilansir dari Tribun Jakarta.
AT kemudian dihadapkan ke awak media dalam konferensi pers yang digelar Polres Metro Bekasi Kota, Jumat siang.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, pihaknya sempat melakukan pengejaran dan penggeledahan di rumah orang tua pelaku sebelum tersangka menyerahkan diri.
"Kasus persetubuhan di bawah umur, ramai diberitakan. Perkembangan kita telah mengamankan jumat subuh jam 4 pagi, pengejaran dan penggeledahan di rumah orang tua pelaku, kita imbau untuk menyerahkan tersangka, Jam 4 subuh diantarkan orang tuanya," ujar Aloysius, Jumat.
Baca juga: Rusuh Mei 1998 di Jakarta: Warga Beringas Jarah Toko, Aparat Turun dari Helikopter Tembaki Penjarah
AT ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap PU pada Rabu (19/5/2021), lebih dari sebulan setelah pihak keluarga korban melaporkannya ke polisi pada Senin (12/4/2021).
Kepada awak media, AT kemudian membuat sejumlah pengakuan terkait kasus hukumnya terhadap korban berinisial PU (15).
Berikut Kompas.com merangkumkan.
Orang tua korban, LF, sempat mengakui bahwa putrinya menjalin hubungan dengan AT selama 9 bulan.
"Jadi begini, anak saya kan berpacaran sama pelaku ada kurang lebih sembilan bulan," ujar LF, Rabu (14/4/2021).
Selama berpacaran, korban mengaku kepada keluarga bahwa dirinya kerap mendapatkan tindakan kekerasan dari AT.
"Pertama tindak kekerasan, lalu pemaksaan untuk bersetubuh, karena anak saya awalnya menolak tidak mau diajak berhubungan intim," jelas LF.
AT mengaku mengenal PU sejak 8 bulan silam, namun ia membantah berpacaran dengan PU.
"Kenal sudah sejak 8 bulan yang lalu. Kami hanya dekat, Pak," kata AT dalam tayangan Kompas TV.
"Jadi karena saya dengan dia terlalu dekat, mungkin korban menganggap saya sebagai pacarnya, tapi hubungannya emang udah saling sayang-sayangan," imbuhnya, dilansir dari Tribun Jakarta.
AT merasa tidak berpacaran dengan PU lantaran ia pribadi tidak pernah menyatakan perasaan kepada korban.
"Tapi saya selama ini saya enggak pernah ngucapin perasaan saya ke korban," terangnya.
Kendati begitu, AT mengaku telah berhubungan layaknya suami istri dengan PU berkali-kali.
"Ada pak (persetubuhan)," ucapnya lagi.
AT mengatakan, hubungan seksual itu ia lakukan dengan PU karena keduanya tinggal bersama di indekost di kawasan Kelurahan Sepanjang Jaya, Bekasi Timur.
Bahkan, menurut AT, keluarga PU mengetahui bahwa pelaku dan korban tinggal bersama.
"Iya (bersetubuh) karena saya dengan dia tinggal bareng. Orang tuanya tahu karena waktu itu pernah jemput dia di kostan. Dan rumahnya pun tidak jauh dari kostan saya," urai AT.
"Saya juga akrab dengan orang tuanya, diizinkan dengan orang tuanya," sambung tersangka.
Terkait tudingan adanya penyekapan, AT bersikeras dirinya tidak pernah menyekap PU di indekost tersebut.
"Sekap? Tidak pernah saya sekap," kata AT.
Pelaku juga menekankan bahwa PU sendiri yang menjual diri lewat aplikasi MiChat.
Baca juga: PPDB 2021: Ini Syarat Masuk, Proses, dan Jadwal Jenjang SMA di Jakarta
"Awalnya itu, korban yang sudah bermain duluan untuk MiChat-nya sebelum dia kenal sama saya. Dan saya belajar dari dia," ujar AT.
Mengetahui AT lebih dulu mengenal prostitusi online melalui media sosial, PU mengaku tak keberatan.
Akan tetapi, menurut AT, ia melarang PU 'bermain' dengan temannya.
Karena itu, AT menyadap aplikasi yang PU gunakan untuk memantau percakapan korban.
Kemudian, AT mengetahui PU menerima tawaran dari teman pelaku. Di situ lah tersangka murka dan memukul korban.
"Iya, pernah sekali (pukul). Perjanjian awal saya temenin dia main (open BO via) MiChat, tapi jangan main sama temen saya," ucap AT.
"Ternyata dia ada BO dengan temen saya. Saya tampar dia, (masih) enggak mau ngaku. Saya tampar sekali lagi dan ya udah. Di situ kita berdamai berdua dan akhirnya korban pulang ke rumah orang tuanya," lanjutnya.
AT kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novrian membongkar kasus pemerkosaan terhadap PU.
Dijelaskan Novrian, korban yang masih duduk di bangku kelas IX SMP itu disekap di indekost di kawasan Kelurahan Sepanjang Jaya, Bekasi Timur.
Baca juga: Disdik DKI: Usia Bukan Alat Seleksi Utama PPDB Jakarta 2021
Korban, Novrian menambahkan, disekap oleh AT di kamar indekost yang terletak di lantai 2.
Kamar indekost itu disewa pelaku selama sebulan, dari Februari hingga Maret 2021.
Di lokasi itu pula PU diduga diperkosa oleh AT. Terduga pelaku juga memaksa korban untuk melayani pria hidung belang.
"Juga kita menemukan temuan baru. Hasil wawancara kita sama korban, ternyata si anak merupakan korban trafficking," ujar Novrian, Senin (19/4/2021).
"Selama beberapa lama, anak (PU) disekap di dalam kos-kosan dan dia dijual pelaku," sambungnya.
Terduga pelaku, Novrian membeberkan, menjual korban lewat aplikasi online MiChat di mana akunnya dioperasikan sendiri oleh AT.
Oleh AT, PU dipaksa melayani 4-5 orang laki-laki hidung belang per harinya dengan bayaran sekitar Rp 400.000 per pelanggan.
Bayaran yang AT dapat itu tak sepeser pun diberikan kepada korban.
Akibat diperkosa dan dijual, PU sempat terkena penyakit kelamin. Ia juga mengalami trauma.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.