Iman sebelumnya mengungkapkan bahwa pria tersebut merupakan ayah kandung sekaligus pelaku penganiayaan korban.
Pelaku berinisial WH (35) itu tinggal berdua bersama sang anak di rumah kos tersebut. Dia sudah bercerai dengan ibu korban yang kini bekerja sebagai tenaga kerja wanita di Malaysia.
"Mereka sudah bercerai. Ibu korban di Malaysia, bekerja di sana dua tahun," ujar Iman.
Baca juga: Bocah Perempuan yang Dianiaya Ayahnya di Pondok Jagung Alami Trauma
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Iman, pelaku sudah beberapa kali menganiaya korban.
Kekerasan pertama dilakukannya pada Maret 2021.
"Hasil pemeriksaan sementara dua kali. Namun, kami masih mengembangkan karena tersangka baru kami amankan," kata Iman.
"Yang pertama itu sekitar bulan Maret 2021," sambungnya.
Pelaku kembali menganiaya anak perempuannya pada Rabu (19/5/2021).
WH tega menganiaya anak kandungnya lantaran cemburu dengan ibu korban yang sudah memiliki pasangan baru.
Pelaku bahkan merekam aksinya dan mengirimkan videonya kepada ibu korban.
Hal tersebut dilakukannya untuk menunjukkan kekesalannya yang cemburu karena mengetahui mantan istri atau ibu korban telah memiliki pasangan baru.
"Yang videokan tersangka sendiri. Divideokan kemarin, kemudian baru dikirimkan ke ibunya," jelas Iman.
Kini, WH sudah ditahan di Mapolres Tangerang Selatan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersebut.
Dia dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman paling sedikit 5 tahun penjara.
"Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut," tutur Iman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.