Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/05/2021, 16:31 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berikut informasi mengenai syarat masuk, proses, dan jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 dari jalur afirmasi.

PPDB 2021 akan segera dilaksanakan. Hal itu disampaikan akun Dinas Pendidikan (Disdik) DKI melalui akun resmi Instagram, Rabu (19/5/2021).

Baca juga: Ketika JLNT Casablanca Dilarang Dilintasi Motor karena Terlalu Tinggi, tapi Diujicobakan untuk Road Bike...

"Penyelenggaraan PPDB bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang. Dengan begitu, warga bisa memperoleh pendidikan berkualitas di DKI Jakarta," tulis akun tersebut.

Proses PPDB 2021 dilakukan secara online dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Pengajuan akun di web https//ppdb.jakarta.go.id,
  2. Aktivasi token,
  3. Pemilihan sekolah,
  4. Proses seleksi, Pengumuman,
  5. Lapor diri CPDB yang lolos seleksi.

Segala ketentuan dan aturan PPDB 2021 tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 32 tahun 2021 tentang PPDB 2021.

Baca juga: Pengakuan Anak Anggota DPRD Bekasi: Tak Pernah Jual dan Sekap Korban, Saling Sayang tapi Bukan Pacaran

Pengertian jalur afirmasi

Dalam Pergub tersebut, jalur afirmasi adalah jalur pendaftaran yang memberikan kesempatan lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh pemerintah.

Jalur afirmasi dibagi menjadi 2 prioritas, meliputi:

1. Prioritas pertama, terdiri dari:

  • Anak asuh panti, yakni CPDB yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) Panti Asuhan
  • Penyandang disabilitas, dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berkompeten
  • Anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia saat menangani pasien Covid-19 di DKI Jakarta, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan
  • Anak penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sekaligus penerima Program Indonesia Pintar, kecuali jenjang SD.

Baca juga: Puncak Arus Balik sampai Minggu, Ingat Pos-pos Pemeriksaan Surat Bebas Covid-19 untuk Masuk Jakarta

2. Prioritas kedua, terdiri dari:

  • Pemegang KJP Plus yang masih aktif pada tahap I dan tahap II pada tahun berjalan
  • Anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial
  • Anak dari pengemudi mitra TransJakarta
  • Anak dari pekerja/buruh yang memiliki KTP daerah dengan kisaran gaji paling besar senilai 1,1 kali upah minimum provinsi, direkomendasikan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

Syarat masuk

Salah satu yang diatur dalam Pergub tersebut adalah soal persyaratan calon peserta didik baru (CPDB) yang hendak mendaftarkan diri di tahun ajaran baru.

Adapun syarat CPDB adalah sebagai berikut:

1. Usia, yang pada tanggal 1 Juli tahun berjalan berumur:

  • SD: minimal 6 tahun
  • SMP: maksimal 15 tahun
  • SMA / SMK: maksimal 21 tahun

Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang

2. Telah menyelesaikan kelas 5 SD (untuk pendaftaran SMP) dan 9 SMP (untuk SMA/SMK) atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

3. Tercatat dalam kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Rute dan Jadwal Bus Citra Raya Tangerang 2023

Rute dan Jadwal Bus Citra Raya Tangerang 2023

Megapolitan
Hari Ozon Sedunia, Pemadaman Lampu di Jakarta Juga untuk Mengedukasi Warga soal Emisi Karbon

Hari Ozon Sedunia, Pemadaman Lampu di Jakarta Juga untuk Mengedukasi Warga soal Emisi Karbon

Megapolitan
Cerita Warga Kemang Banyak yang Foto 'Prawedding' Saat Bunga Tabebuya Bermekaran

Cerita Warga Kemang Banyak yang Foto "Prawedding" Saat Bunga Tabebuya Bermekaran

Megapolitan
Klarifikasi Maxim Soal 'Suspend' Akun Ojol yang Turunkan Penumpang Tanpa Helm

Klarifikasi Maxim Soal "Suspend" Akun Ojol yang Turunkan Penumpang Tanpa Helm

Megapolitan
Lampu Sejumlah Kawasan di Jakarta Dipadamkan Sabtu Malam Demi Peringati Hari Ozon Sedunia

Lampu Sejumlah Kawasan di Jakarta Dipadamkan Sabtu Malam Demi Peringati Hari Ozon Sedunia

Megapolitan
Viral Video AC di LRT Jabodebek Bocor, Air Rembes ke Gerbong Penumpang

Viral Video AC di LRT Jabodebek Bocor, Air Rembes ke Gerbong Penumpang

Megapolitan
'Vibes' Jepang di Kemang Luntur Karena Bunga Tabebuya Berguguran, Warga Masih Banyak yang Datang

"Vibes" Jepang di Kemang Luntur Karena Bunga Tabebuya Berguguran, Warga Masih Banyak yang Datang

Megapolitan
Sosiolog UNJ Nilai Penutupan Lokalisasi di Gang Royal Tak Hentikan Masalah

Sosiolog UNJ Nilai Penutupan Lokalisasi di Gang Royal Tak Hentikan Masalah

Megapolitan
Lurah Papanggo Pelajari Syarat yang Diajukan Warga Kampung Bayam

Lurah Papanggo Pelajari Syarat yang Diajukan Warga Kampung Bayam

Megapolitan
Bertemu 5 Jenderal Purnawirawan TNI, Cak Imin: Saya Dapat Petuah dan Nasehat

Bertemu 5 Jenderal Purnawirawan TNI, Cak Imin: Saya Dapat Petuah dan Nasehat

Megapolitan
Bunga Tabebuya di Kemang Sedang Tak Mekar, 'Vibes' Jepang Pun Hilang...

Bunga Tabebuya di Kemang Sedang Tak Mekar, "Vibes" Jepang Pun Hilang...

Megapolitan
Sosiolog: Penggusuran Lokalisasi Gang Royal Harus Dilanjutkan dengan Pemberdayaan

Sosiolog: Penggusuran Lokalisasi Gang Royal Harus Dilanjutkan dengan Pemberdayaan

Megapolitan
Warga Kampung Bayam Survei ke Rusun Nagrak, Keluhkan Akses yang Sulit untuk Anak Sekolah

Warga Kampung Bayam Survei ke Rusun Nagrak, Keluhkan Akses yang Sulit untuk Anak Sekolah

Megapolitan
Pelintasan Liar di DKI Jakarta Harus Segera Ditutup Agar Tak Lagi Makan Korban

Pelintasan Liar di DKI Jakarta Harus Segera Ditutup Agar Tak Lagi Makan Korban

Megapolitan
Bersedia Pindah ke Rusun Nagrak, Warga Kampung Bayam Ajukan Syarat ke Pemprov DKI

Bersedia Pindah ke Rusun Nagrak, Warga Kampung Bayam Ajukan Syarat ke Pemprov DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com