JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka pengemudi mobil Xenia, ZO yang menabrak lari pedagang mi ayam, AM di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (21/5/2021).
ZO sebelumnya ditangkap polisi di rumahnya kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, setelah kejadian.
"Kesimpulannya saudara ZO telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan dua alat bukti, yaitu keterangan tiga orang saksi," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (22/5/2021).
Baca juga: Pelaku Tabrak Lari terhadap Pedagang Mi Ayam di Sudirman Ditangkap Setelah Terlacak dari Kamera ETLE
ZO dipersangkakan Pasal 310 ayat 2 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan pidana satu tahun atau denda Rp 2 juta.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun ZO tidak dilakukan penahanan.
Alasannya, mengacu dalam pasal tersebut, ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
"Pasal 310 ayat 2 itu (kecelakaan menyebaban) luka ringan. Ancamannya di bawah 5 tahun, maka unsur-unsur subjektif di bawah 5 tahun kita tidak bisa melakukan penahanan. Tapi yang bersangkutan kita kenakan wajib lapor, untuk kemudian kasusnya kita lanjutkan," kata Sambodo.
Baca juga: Pelaku Tabrak Lari Pedagang Mi Ayam di Sudirman Mengaku Takut sehingga Kabur
Sambodo menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih menunggu hasil visum korban yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta.
Hasil visum itu untuk melihat kondisi korban yang nantinya akan menjadi pertimbangan polisi dalam penambahan Pasal dari sebelumnya.
"Misalnya nanti keluar visum dari dokter menyatakan bahwa korban luka berat, Pasal yang naik Pasal 310 ayat 3, ancaman hukumannya 5 tahun, maka yang bersangkutan akan kita laksanakan penahanan," kata Sambodo.
Sebelumnya, AM (37) menjadi korban tabrak lari oleh mobil saat sedang mendorong gerobak dagangannya tepat di depan Ratu Plaza, sekitar pukul 02.40 WIB.
Korban tergeletak dengan penuh luka serius dan gerobak hancur berantakan di pinggir jalan.
Baca juga: Pengemudi Mobil Sempat Dikejar Pemotor Saat Kabur Setelah Tabrak Pedagang Mi Ayam di Sudirman
Korban yang mengalami luka lecet dan robek bagian tubuh dan kepala dibawa ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta Selatan.
Tak lama kemudian, Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Dalam pemeriksaanya, ZO mengaku kehilangan konsenterasi karena mengantuk dan sedang mengisi daya ponsel sambil berkemudi hingga terjadi kecelakaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.