ZO ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat malam.
Baca juga: Pelaku Tabrak Lari Pedagang Mi Ayam di Sudirman Mengaku Takut sehingga Kabur
Menurut Sambodo, keberadaan ETLE sejauh ini efektif bukan hanya menindak para pelanggar lalu lintas.
ETLE membantu pelacakan pengendara yang melarikan diri karena terlibat kecelakaan.
Kamera ETLE dapat merekam nomor kendaraan yang kemudian bisa dilacak alamat pemilik kendaraan tersebut.
"Beberapa pengungkapan kasus tabrak lari kami bisa ungkap dengan ETLE. Kami bisa menentukan pelat nomor dari kendaraan tersebut kemudian kami cocokkan dari database dengan ranmor yang ada di Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Sambodo.
Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan ZO yang menabrak lari AM sebagai tersangka.
"Kesimpulannya saudara ZO telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan dua alat bukti, yaitu keterangan tiga orang saksi," ujar Sambodo.
ZO dipersangkakan Pasal 310 ayat 2 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan pidana satu tahun atau denda Rp 2 juta.
Baca juga: Pengemudi Mobil Sempat Dikejar Pemotor Saat Kabur Setelah Tabrak Pedagang Mi Ayam di Sudirman
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ZO tidak ditahan.
Alasannya, mengacu dalam pasal tersebut, ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
"Pasal 310 ayat 2 itu (kecelakaan menyebabkan) luka ringan. Ancamannya di bawah lima tahun, maka unsur-unsur subjektif di bawah lima tahun kami tidak bisa melakukan penahanan, tapi yang bersangkutan kami kenakan wajib lapor untuk kemudian kasusnya kami lanjutkan," kata Sambodo.
Baca juga: Penabrak Pedagang Mi Ayam di Sudirman Jadi Tersangka tapi Tidak Ditahan
Sambodo menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih menunggu hasil visum korban yang sedang dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta.
Hasil visum itu untuk melihat kondisi korban yang nantinya akan menjadi pertimbangan polisi dalam penambahan pasal yang dikenakan kepada ZO.
"Misalnya nanti keluar visum dari dokter menyatakan bahwa korban luka berat, pasal yang naik Pasal 310 ayat 3, ancaman hukumannya lima tahun, maka yang bersangkutan akan kami laksanakan penahanan," kata Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.